Anomali, Rakyat Beli Sembako Kena Pajak Sementara Orang Kaya Dapat Nol Persen Pajak Beli Mobil Mewah
JAKARTA, Panjimas – Rencana pemerintah mengenakan pajak bagi pembelian sembako tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sembako akan menjadi objek pajak.
Seperti dikutip detikcom, Rabu (8/6/2021), pada Pasal 4A barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat dihapus dari barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan begitu, artinya, Sembako akan dikenakan PPN.
Sementara itu para orang kaya dan berduit mendapatkan keringanan pajak sampai 0% saat membeli barang mewah berupa mobil.
Pemberian insentif terhadap Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga nol persen untuk pembelian kendaraan bermotor berkapasitas 1.500 cc sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.20PMK.010/2021 dan berlaku sejak 1 Maret 2021.
Hal itulah yang membuat beberapa kalangan anggota masyarakat mengomentari kebijakan yang tidak menyentuh asas keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia itu.
Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Adamsyah Wahab menilai kebijakan pemerintah tersebut terhadap rakyatnya sangat miris dan memperihatinkan. Menurut dirinya kebijakan pengenaan pajak untuk rakyat beli sembako berbanding dengan apa yang dirasakan oleh kalangan menengah ke atas.
Dimana kalangan orang kaya dan berpunya justru mendapat diskon pajak hingga 0 persen saat membeli barang mewah berupa mobil.
“Orang kaya dapat PPnBM 0 persen kalo beli mobil, si miskin beli sembako kena PPN 12 persen. Apes bener deh,” ujar Adamsyah Wahab yang akrab dipanggil Don Adam di akun Twitter pribadinya pada Rabu (9/6/2021)