JAKARTA, Panjimas – Masih berkaitan dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan tuntutan hukuman 6 tahun penjara pada kasus tes Swab RS Ummi, Bogor mendapat tanggapan dan kritikan dari Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).
Wakil Ketua MPR itu kembali mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Apalagi Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan merupakan negara hukum. Lebih jauh dirinya mengatakan bahwa Habib Rizieq dan Ustad Adi Hidayat itu merupakan salah satu tokoh umat dan saat ini sedang menuntut haknya dibidang penegakan hukum.
Sebab menurutnya jika benar bahwa Habib itu menyembunyikan hasil Tes Swab untuk atas nama dirinya dan itu termasuk dalam kategori perbuatan bohong dan termasuk kategori menimbulkan keonaran.
Maka jika itu dilakukan pada Habib, seharusnya hal yang sama juga dilakukan pada banyak pihak juga seperti hal itu. Termasuk kepada para menteri dan pejabat yang menyembunyikan fakta bahwa sebenarnya dirinya mereka positif Covid 19 tapi menyembunyikan informasi yang ada.
Hidayat Nur Wahid menyebutkan beberapa nama para Menteri dan pejabat, seperti misalnya Menteri Kelautan dan Perikanan sebelum ditangkap, Edhy Prabowo dan Menteri Koordinator Ekonomi dan Industri, Airlangga Hartarto yang dikabarkan terpapar dan menderita COVID-19 tetapi tidak mengumumkan informasinya ke publik dan rakyat. Namun tidak ditahan dan dikenai pasal hukum apapun.
“Sehingga jangan salahkan rakyat yang menilai terjadi diskriminasi hukum yang tidak menghadirkan keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Dimana perbuatan yang sama dilakukan orang lain. Sementara Habib Rizieq yang bukan pejabat negara dituntut hukuman yang tinggi, yakni 6 tahun penjara. Ini namanya ada diskriminasi hukum,” tegas HNW pada (6/6/2021).
Untuk kasus yang menimpa Ustadz Adi Hidayat (UAH) dirinya juga berharap agar Ustad yang memiliki banyak jamaah itu juga mendapatkan keadilan dari para penegak hukum atas fitnah yang dialamatkan kepada UAH dan juga kepada banyak para ulama lainnya yang juga mendapatkan fitnah dari ulah para buzzer yang tidak bertanggungjawab.
“Untuk itu atas nama Wakil Ketua MPR saya mendukung langkah yang akan diambil pihak Bareskrim dan penegak hukum lainnya yang akan menindaklanjuti aduan pencemaran nama baik dan fitnah kepada ulama. Sebagaimana para penegak hukum juga sigap menindaklanjuti aduan terhadap Habib Rizieq dan tokoh lainnya yang dinilai mengkritik pemerintah. Sehingga dalam semangat Pancasila dan negara hukum, semestinya adalah adanya keadilan hukum dan bukan diskriminasi hukum,” pungkasnya. [ES]