SOLO (Panjimas.com) Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK tak hanya menyinggung tentang SARA yang kemudian dikiritik oleh tokoh dan ormas Islam beberapa waktu yang lalu. Namun juga dinilai sejumlah pihak, dengan TWK tersebut telah berhasil mengeliminir para pegawai KPK yang tengah menangani kasus besar korupsi di Indonesia.
Jika dalam diskusi dan nobar film (Senin 7/6/2021) the End Game karya Watchdoc Documentary, diungkapkan Hasan, salah satu penyidik KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK yang menjadi pembicara pada saat itu, menyebut bahwa KPK telah mengalami sekarat. Hal senada diutarakan oleh Farida Kurniawati, Sekretaris LBH Mega Bintang kepada awak media.
Farida Kurniawati menilai bahwa KPK kini sudah tidak dapat lagi dijadikan harapan penggantung bagi masyarakat untuk memberantas korupsi. Ia menganalogikan bahwa siapa yang berani jujur, maka berujung pemecatan.
“Bahkan yang diharap-harap sebagai gerbang terakhir, MK justru telah gagal, karena mengabaikan aspirasi masyarakat dengan menolak pengujian UU 19 tahun 19 perubahan atas UUno 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi secara formil,” ungkapnya, Senin (7/6/2021).
Dengan disahkannya UU 19 tahun 19 perubahan atas UU no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi. Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. Menurut Farida, hal tersebut menghilangkan independensi pegawai KPK dalam menangani perkara dikarenakan hal-hal tentang kenaikan pangkat, pengawasan sampai mutasi bakal dilakukan oleh menteri terkait.
Ia melanjutkan bahwa kini, pembunuhan KPK secara sistematis kembali dilakukan melalui TWK. Tes tersebut disinyalir menjadi upaya serangan balik para koruptor untuk menyerang penyidik-penyidik berintegritas KPK.
“75 pegawai KPK yang diantaranya termasuk Novel Baswedan menjadi korban tes ‘abal-abal’ tersebut. Padahal mayoritas diantaranya mereka saat ini sedang mengawal kasus tipikor besar, seperti korupsi bantuan sosial (bansos), korupsi lobster, serta korupsi berbagai kepala daerah yang kemarin baru saja ditindak,” ungkapnya.
Oleh karena itu, LBH Mega Bintang menyatakan sikap sebagai berikut.
1. Mendesak Presiden Jokowi secara tegas menyelesaikan polemik 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
2. Memulihkan nama baik 75 pegawai KPK yang mendapat stigma negatif dan ternodai integritas 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
3. Menolak secara tegas adanya pelemahan KPK secara tersistematis.
4. Mendesak Komnas HAM untuk segera memberikan rekomendasi kepada presiden terhadap nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.