JAKARTA, Panjimas – Program yang digagas oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dengan membuat sertifikasi wawasan kebangsaan untuk para Da’i rupanya banyak ditentang oleh berbagai kalangan. Utamanya para Da’i dan para Ulama juga tidak setuju dan menolak akan adanya ide tersebut.
Adalah KH Luthfi Bashori selaku pengasuh pondok pesantren Ribath Al Murtadla, Malang Jawa Timur yang menilai rencana tersebut adalah sangat berlebihan. “Sesungguhnya para Da’i, Kyai dan penceramah agama itu tidak butuh lembar ijazah maupun sertifikat. Sama sekali tidak butuh. Kenapa? Karena semua itu tidak mempengaruhi kehidupan mereka,” tutur Gus Luthfi panggilan akrabnya pada Kamis (3/6/2021).
Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan, yang dibutuhkan para Kyai, Da’i dan para Ustadz yang sehari-harinya berperan sebagai penceramah agama adalah kedalaman ilmu. Ini yang dibutuhkan masyarakat.
”Justru yang dibutuhkan adalah kedalaman ilmu serta keteladanan prilakunya. Di sini masyarakat merasa terbimbing dan terayomi dengan kehadiran seorang kiai,” jelas santri ulama kharismatik, As-Sayyid Muhammad Alwi Al-Maliki Al-Hasani ini.
Menurut Menag, Yaqut bahwa moderasi beragama telah menjadi bagian dari arah kebijakan dan strategi pemerintah menuju revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Nantinya, bimbingan teknis akan diselenggarakan oleh Ditjen Bimas Islam baik di tingkat pusat maupun di tingkat instansi vertikal dengan menggandeng peran serta organisasi masyarakat Islam setempat.
“Para Dai yang sudah mengikuti Bimtek akan memperoleh sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama,” katanya.
Senada dengan Gus Luthfi, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad juga mempertanyakan siapa target dari sertifikasi ini dan apa manfaat yang diterima oleh penceramah dan Dai yang disertifikasi.
“Kalau sertifikasi ini untuk para aparatur sipil negara (ASN), bolehlah. Tapi, kalau untuk yang lain, seperti penceramah dari ormas atau freelance, apa jangkauannya? Itu tidak ada hubungan kerja dengan Kemenag,” ujarnya.
Ia mempertanyakan manfaat lebih lanjut yang bisa diterima penceramah yang memiliki sertifikat wawasan kebangsaan ini. Jika sertifikasi ini bisa menjamin gaji para penceramah, ia pun mempersilakan Kementerian Agama (Kemenag) melanjutkan agenda ini.
Prof Dadang menyebut selama ini para penceramah di luar lingkungan PNS atau Kemenag bekerja secara mandiri tanpa campur tangan dari pemerintah. “Kalau sertifikasi ini untuk penceramah yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) atau penyuluh resmi di bawah pemerintah, silakan sertifikasi. Itu hak pemerintah,” pungkasnya [ES]