JAKARTA, Panjimas – Sungguh alangkah mahalnya rasa keadilan di negeri ini. Betapa tidak ada suatu keanehan dan mengusik keprihatinan di negeri ini jika melihat tuntutan yang dijatuhkan terhadap habib Rizieq dalam kasus Swab tes di RS UMMI Bogor pada sidang di PN JakTim yang dituntut hukuman 6 tahun penjara pada Kamis, (3/6/2021).
“Menuntut selama enam tahun penjara,” saat Jaksa membacakan tuntutan terkait kasus tes Swab Covid 19 yang digelar di PN Jakarta Timur, (3/6/2021) siang.
Untuk menantu dari Habib Rizieq sendiri yakni, Habib Muhammad Hanif Alatas sendiri dituntut 2 tahun penjara dalam persidangan tersebut yang sudah dimulai dari pukul 09.00 pagi.
Sebelumnya pada kasus yang berbeda Terdakwa kasus suap red notice, Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Djoko Tjandra dinilai terbukti telah menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Seperti diketahui, Djoko lewat rekannya Tommy Sumardi memberikan uang kepada eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, sebanyak S$200 ribu dan US$370 ribu.