JAKARTA, Panjimas – Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus tes usap RS Ummi dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab pada hari ini, Rabu (19/5/2021) lalu.
Kehadiran Refly Harun untuk memberikan kesaksiannya sebagai seorang ahli hukum tata negara langsung membuat para Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berani menyampaikan apapun dalam persidangan tersebut yang akhirnya memilih untuk tidak bertanya kepada Refly sebagai saksi ahli.
Dalam sidang tersebut Ahli Hukum Tatanegara itu menegaskan, Habib Rizieq tidak bisa disebut menyiarkan berita bohong dalam kasus tersebut.
“Pertama, Habib Rizieq bukan insan penyiaran, dia tidak menggunakan media penyiaran. Kalaupun pernyataannya dimuat orang lain, orang lain yang memuatnya, bukan dia,” kata Refly dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu.
Kedua, lanjut Refly, tidak jelas apakah pernyataan Habib Rizieq memunculkan keonaran atau tidak dalam kasus tes usap tersebut.
“Karena keonaran itu haruslah sesuatu yang objektif. Katakan lah, ada ahli yang mengatakan seperti kerusuhan 1998, itu keonaran. Kalau cuma perdebatan, ada orang yang demo, itu bukan keonaran,” kata Refly.
Habib Rizieq didakwa Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil swab test-nya di RS Ummi.
Bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat dan menantunya Habib Muhammad Hanif Alatas, Habib Rizieq dituding menghambat proses pelacakan rantai penularan Covid-19 di Kota Bogor.