JAKARTA, Panjimas – Berapa waktu terakhir publik kembali dibuat tidak habis pikir atas sebuah kebijakan pemerintah yang dinilai banyak pihak sebagai keputusan yang tidak mencerminkan keadilan dan sangat tidak berpihak kepada rakyat. Diangkatnya salah satu personil grup band Slank, Abdi Negara Nurdin atau Abdi Slank sebagai Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) TBK menjadi kontroversi dimasyarakat.
Adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang mengangkat Abdee Slank sebagai komisaris independen di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM). Pengangkatan Abdi Slank sebagai anggota dewan komisaris bersamaan dengan ditunjuknya Mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro sebagai Komisaris Utama Telkom. Juga bersamaan dengan diangkatnya Arya Sinulingga yang saat ini merupakan Staf Khusus Menteri BUMN menjadi salah satu jajaran Komisaris di perusahaan telekomunikasi tersebut.
Kemudian publik pun banyak bertanya tentang berapakah gaji Abdee Slank selaku Komisaris Independen Telkom. Karena jabatan tersebut adalah jabatan penting dan bergengsi yang tentu saja bergaji besar untuk ukuran sebagian besar masyarakat Indonesia.
Dikutip dari Laporan Keuangan Telkom Tahun 2020 pada (30/5/2021), besaran remunerasi atau gaji komisaris Telkom beragam.
Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris Telkom ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-04/MBU/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara diganti Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Sesuai dengan aturan tersebut, komponen remunerasi Dewan Komisaris Telkom terdiri atas gaji/honorarium, tunjangan, serta tantiem atau insentif kinerja.
Sepanjang tahun 2020, total remunerasi yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris mencapai Rp 96 miliar yang diberikan kepada 16 orang.
Untuk komisaris utama, besaran remunerasi yang diterima sebesar Rp 9,86 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas honorarium dan tunjangan lainnya sebesar Rp 3,81 miliar dan tantiem sebesar Rp 6,06 miliar.
Sementara, untuk komisaris independen nilai gaji yang diterima beragam, yakni mulai dari Rp 1,49 miliar sampai dengan Rp 11,31 miliar.
Jumlah tersebut tergantung dari besaran tantiem yang diterima oleh pejabat komisaris independen yang bersangkutan.
Sementara untuk jabatan komisaris, besaran remunerasi yang diterima sekitar Rp 1,48 miliar sampai Rp 8,86 miliar.
Dengan demikian, gaji Abdee Slank sebagai Komisaris Independen Telkom jika mengacu pada Laporan Keuangan Tahun 2020 sekitar Rp 1,49 miliar sampai dengan Rp 11,31 miliar.
Jumlah tersebut nantinya tergantung apakah ia akan mendapatkan tantiem atau tidak. [ES]