JAKARTA, Panjimas – Terkait maraknya ajakan untuk menggalang dana untuk membayar denda paska dibacakannya putusan majelis hakim terhadap kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang membuat Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Maka pada hari Kamis (27/5) malam, Tim Kuasa Hukum HRS mengeluarkan maklumat berkaitan klarifikasi tentang ajakan mengumpulkan (penggalangan) dana buat membayar denda sebesar Rp 20 juta sesuai bunyi vonis yang disampaikan Majelis Hakim PN JakTim untuk kasus kerumunan Megamendung dan penjara delapan bulan untuk kasus kerumunan Petamburan.
“Sampai saat ini Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum masih dalam posisi berfikir dan mempertimbangkan untuk banding atau tidak dalam satu Minggu ini. Sehingga tidak perlu ada penggalangan dana untuk pembayaran denda. Karena belum ada keputusan apa kami akan terima putusan itu dan bayar denda atau menolak putusan itu sehingga naik banding,” kata Aziz Yanuar SH mewakili tim kuasa hukum HRS dalam maklumat tertulis yang disampaikan kepada redaksi Panjimas.
Namun demikian, tim kuasa hukum juga mengapresiasi dan mengucapkan rasa terima kasih atas semangat dan apresiasi yang diberikan umat serta kepedulian dan kecintaan umat kepada Habib Rizieq Shihab dalam menghadapi kasus yang sedang dihadapinya.
Lebih lanjut Aziz juga mengingatkan agar umat terus menggalang dana kemanusiaan dan bisa menyalurkannya kepada yang lebih membutuhkan seperti ke Palestina guna membantu rakyat disana yang sedang berjuang melawan Israel.
“Kami juga memohon doa dari seluruh umat Islam agar pada persidangan selanjutnya dalam kasus tes Swab RS Ummi Bogor nanti Habib serta menantunya dan Dirut RS Ummi bisa memperoleh kemenangan,” tandas Aziz