JAKARTA, Panjimas – Pada saat sidang putusan majelis hakim kasus Kerumunan di Petamburan dan di Megamendung yang menjadikan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai terdakwa. Setidaknya ada hal menarik yang disampaikan majelis hakim pada persidangan yang berlangsung pada Kamis (27/5/2021) itu.
Menurut majelis hakim ada diskriminasi dalam penerapan hukum pada pelanggar protokol kesehatan yang berlaku. Hakim juga menjelaskan bahwa pertimbangan soal diskriminasi itu adalah didasarkan pada pernyataan salah satu saksi di sidang sebelumnya yang menyatakan banyak pelanggaran Protokol Kesehatan tetapi tidak ditindak alias dibiarkan saja. Hal ini menurut Hakim seharusnya tidak terjadi di negara hukum.
“Dengan menimbang bahwa dalam perkara a quo dari pertanyaan terdakwa maupun penasihat hukumnya maupun keterangan saksi yang mengatakan banyak terjadi kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan tetapi tidak memiliki implikasi hukum. Menimbang dan mencermati fenomena itu, maka Majelis Hakim berpendapat telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum dan bukan negara kekuasaan,” kata Majelis Hakim.
Atas dasar itu maka Hakim menyatakan bahwa Habib Rizieq hanya dipidana dengan denda dengan subsider kurungan karena dasar pertimbangannya adalah apa yang Habib Rizieq lakukan adalah kesalahan yang tidak disengaja.
Berikutnya Habib Rizieq adalah seorang tokoh berpengaruh dan tokoh agama yang dikagumi. Sehingga diharapkan dapat memberi edukasi kepada masyarakat agar tetap patuh pada peraturan. Kedua hal tersebut bagian dari yang meringankan menurut Majelis Hakim.
Pada persidangan itu HRS hanya divonis majelis hakim dengan membayar denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Habib juga terbukti melakukan tindakan tidak patuh pada protokol kesehatan yang ada.
“Untuk itu mengadili dan menyatakan bahwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah” tutur Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.