JAKARTA, Panjimas – Setelah melalui proses persidangan yang panjang akhirnya majelis hakim memutuskan dan menjatuhkan vonis hukuman delapan bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dan lima orang panitia maulid atas kasus Kerumunan di Petamburan.
“Mengadili, memutuskan terdakwa Habib Rizieq dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan,” ujar Suparman Nyompa selalu ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada (27/5/2021).
Kelima orang panitia acara maulid dan pernikahan putri dari HRS itu adalah : Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi serta Maman Suryadi. Kelima orang tersebut juga diputus delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan.
Walau dinyatakan oleh majelis hakim bahwa ada pelanggaran ke karantinaan kesehatan yang dilakukan oleh para terdakwa dengan tidak mematuhi karantina kesehatan. Namun majelis hakim juga menyatakan bahwa Acara Maulid Nabi bukanlah kejahatan dan undangan maulid dan undangan pernikahan juga bukan penghasutan ataupun provokasi.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa sebelumnya yang menuntut HRS dengan tuntutan penjara dua tahun dan terdakwa lainnya selama 1,5 tahun penjara.
Dalam sidang putusan itu Suparman Nyompa selaku Hakim Ketua juga membacakan pertimbangan berupa informasi keterangan tentang terjadinya peningkatan kasus positif Covid 19 di Jakarta pada pertengahan November 2020 setelah acara Maulid dan acara pernikahan di Petamburan tersebut.