SUKOHARJO (Panjimas.com) – Bupati Sukoharjo, Hj Etik Suryani SE MM membuat keputusan tegas dengan mencopot jabatan Plt Camat Sukoharjo, Havid Danang PW. Pencopotan dilakukan karena Plt Camat Sukoharjo telah melanggar SE yang dikeluarkan Bupati terkait imbauan untuk tidak menggelar halal bi halal di tengah pandemi corona.
“Jabatan Plt Camat Sukoharjo kami copot dan dikembalikan ke jabatan difinitifnya, yakni Lurah Gayam,” tandas Bupati didampingi Wakil Bupati, Agus Santosa, seperti dimuat dalam situs resmi humas.sukoharjokab.go.id, Senin (24/5/2021).
Pada berita yang dimuat Panjimas.com sebelumnya, telah beredar video berdurasi 1,4 menit yang menayangkan seorang biduan yang menyanyikan lagu dangdut dengan bergoyang seronok di hadapan para hadirin acara halal bi halal. Hal tersebut dinilai melanggar SE Bupati No. 400/1119 yang telah diterbitkan pada 12 April lalu.
Terkait kejadian viralnya Plt Camat Sukoharjo yang menghadiri halal bihalal di tengah pandemi coroba, Bupati mengaku sebagai pimpinan sudah mengambil sikap tegas, yakni mencopot jabatannya sebagai Plt Camat Sukoharjo.
Menurutnya, apa yang dilakukan Plt Camat Sukoharjo tersebut telah mencoreng pemerintahan Kabupaten Sukoharjo dan melanggar SE Bupati. Untuk itu, agar mempermudah pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, jabatan sebagai Plt Camat Sukoharjo dicopot.
Selanjutnya, ujar Bupati, Pemkab akan memberikan pembinaan pada yang bersangkutan agar ke depan lebih displin. “Saya mengimbau seluruh ASN dan seluruh perangkat yang ada di lingkungan Pemkab Sukoharjo tetap disiplin dan patuh apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah,” tegas Bupati.
Wakil Bupati Sukoharjo, Drs H Agus Santosa menambahkan, langkah yang diambil Pemkab Sukoharjo yang mencopot jabatan Plt Camat Sukoharjo tersebut merupakan bentuk ketegasan. Menurutnya, Pemkab tidak akan mentolelir setiap tindakan yang jelas-jelas tidak mencerminkan sikap dari Pemerintah.
“Pencopotan jabatan ini merupakan bentuk ketegasan atas pelanggaran yang dilakukan. Terlebih lagi, apa yang dilakukan oleh Plt Camat Sukoharjo adalah pelanggaran disiplin. Kami berharap semua pihak belajar dari kasus ini dan tetap mengikuti apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tandasnya.
Untuk sementara, Bupati belum menunjuk pengganti untuk Plt Camat Sukoharjo tersebut. Nantinya, Pemkab akan menunjuk pengganti jika sudah ada calon yang pas untuk posisi tersebut.
Menurut Wakil Bupati Sukoharjo, Agus Santosa dilansir Solopo.com, menyatakan bahwa posisi Havid dikembalikan menjadi Lurah Gayam. Untuk sementara jabatan Camat Sukoharjo kosong. Artinya tidak ada sanksi berarti bagi pelanggar prokes atau SE Bupati itu sendiri.