JAKARTA, Panjimas – Ada kejadian menarik yang terjadi pada lanjutan sidang Kerumunan yang menjadikan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka pada persidangan hari Sabtu, (22/5/2021) dimana terjadi insiden Jaksa yang membacakan replik melakukan permintaan maaf kepada HRS dalam sidang tersebut.
Hal itu tentu saja membuat banyak kalangan bertanya dan tidak mengerti apa yang terjadi sebenarnya. Karena kejadian itu beberapa orang tokoh memberikan pendapat dan komentarnya tentang Kasus Kerumunan yang terjadi di Petamburan berapa waktu lalu itu.
“Tidak bersalahnya HRS dan adanya insiden Jaksa meminta maaf kepada HRS ini semua menjadi penguatan agar HRS dibebaskan murni “Demi Keadilan Hukum”, tulis Hidayat Nur Wahid di akun Twitter pribadinya.
Wakil Ketua MPR RI itu juga mengatakan bahwa banyak kasus kerumunan selain Habib Rizieq yang tidak berujung kepada pengadilan dan dihukum penjara.
Lebih dari itu menurut Hidayat Nur Wahid banyak dari saksi ahli yang memberikan kesaksian bahwa HRS tidak bersalah dan tidak patut dihukum layaknya penjahat yang melakukan kejahatan besar.
Dalam salah satu persidangan Habib Rizieq melakukan pembelaan (pledoi) sempat menyinggung tentang tuntutan Jaksa yang membuat fakta kebohongan.
Yakni yang dimaksud adalah surat tuntutan jaksa yang mengatakan HRS telah melakukan tindak pidana menghasut sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1120K/Pid/2010 dan Nomor 426 K/Pid/2011
Saat sidang replik, Jaksa menjawab dan mengakui bahwa memang ada kesalahan ketik saat merujuk 2 putusan MA mengenai tindak pidana menghasut.
Jaksa pun lantas meminta kepada Habib Rizieq Shihab atas kesalahan dan kekeliruan tersebut.
“Atas nama Kejaksaan, Tim Penuntut Umum, kami meminta maaf. Mudah-mudahan saudara terdakwa memaafkan kekeliruan yang ada,” ucap Jaksa saat itu.