SUKOHARJO (Panjimas.com) – Bulan Ramadhan berlalu, datanglah bulan Syawal. Dalam tradisi orang Indonesia terbiasa menggelar acara halal bi halal yang pada intinya saling meminta maaf atas kesalahan di masa lalu. Biasanya dalam acara yang lazim digelar masyarakat tersebut diselingi dengan pengajian atau tausyiah yang dibawakan oleh pemuka agama.
Namun berbeda dengan halal bi halal kali ini di Sukoharjo. Beredar video berdurasi 1,4 menit yang menayangkan seorang biduan yang menyanyikan lagu dangdut dengan bergoyang seronok di hadapan para hadirin acara halal bi halal. Dengan berpakaian mengumbar aurat, sesekali biduan menghampiri dan menggoda hadirin.
Dalam video tersebut terpampang spanduk bertuliskan “halal bi halal, Camat dan Lurah se-kec. Sukoharjo dengan PAC. Ranting dan Satgas kecamatan Sukoharjo”. Acara tersebut dihadiri oleh Camat dan Lurah serta Pimpinan Anak Cabang dan Satgas PDIP Kecamatan Sukoharjo.
Larangan Halal bi Halal
Perlu diketahui bahwa Bupati Sukoharjo Etik Suryani telah mengeluarkan SE Bupati No. 400/1119 tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021 M Pada Masa Pandemi Covid-19 di Sukoharjo. Menurut Tokoh DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo yang merupakan Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi saat dikonfirmasi Panjimas.com justru belum mengetahui terkait hal itu.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangai oleh Bupati Sukoharjo, pada poin j. disebutkan bahwa Umat Islam dihimbau untuk tidak mengadakan kegiatan Halal Bi Halal.
Hingga berita ini beredar, belum ada keterangan resmi dari Bupati atau Satgas Covid-19 yang menyikapi tentang acara tersebut. Selain mencampur aduk acara religi dengan hiburan seronok, juga diduga melanggar himbauan yang tercantum dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 12 April 2021 yang lalu.