KARANGANYAR (Panjimas.com) – Penderitaan warga Palestina yang terjadi hingga saat ini menyentuh para elit politik di Negeri Ini. Jika umumnya rakyat dan umat islam terdepan menyuarakan tragedi yang menimpa salah satu bagian dari Negeri Syam tersebut, namun kali ini menyentuh kepeduliaan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah berdasarkan Surat Edaran Nomor 900/1833.12, tertanggal 17 Mei 2021 lalu.
Dalam Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Para Staf Ahli Bupati atau Kepala Perangkat Daerah atau BUMD se-Kabupaten Karanganyar, Camat se-Kabupaten Karanganyar, Ketua BAZNAS Kabupaten Karanganyar. Isi Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono sebagai berikut.
Dalam rangka meringankan beban penderitaan warga Palestina, bersama ini Pemerintah Kabupaten Karanganyar bermaksud untuk menggalang dana bantuan kemanusiaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon partisipasi Saudara untuk mendukung melakukan penggalangan dana kemanusiaan dimaksud pada lingkup tempat kerja masing-masing dan disetorkan paling lambat tanggal 25 Mei 2021 kepada Bagian Kesra Setda Kabupaten Karanganyar pada jam kerja. Bantuan dana kemanusiaan yang terkumpul, selanjutnya akan disalurkan melalui Palang Merah Indonesia Cabang Karanganyar.
Demikian untuk menjadikan Maklum, Atas perhatiannya disampaikan terimakasih.
Terbitnya Surat Edaran tersebut akhirnya menuai kritikan dari Wakil Ketua DPRD Karanganyar Tony Atmoko. Menurutnya urusan kebijakan luar negeri adalah Pemerintahan Pusat dan tidak didelegasikan pada pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Ia meminta Bupati Karanganyar menarik Surat Edaran Tersebut.
“Jadi saya minta, kalau bisa Bupati segera menarik Surat Edaran tersebut. Diganti imbauan saja tidak perlu surat kedinasan,” katanya seperti dilansir jateng.inews.id.
Namun kritikan tersebut tak menjadikan Bupati Karanganyar Juliyatmono berhenti melakukan penggalangan dana bantuan kemanusiaan untuk Palestina, hingga berita ini beredar, Surat Edaran tersebut masih berlaku. Bupati Karanganyar pu mendapat dukungan oleh sejumlah pihak.