JAKARTA, Panjimas – Sehubungan dengan statemen Ali Mochtar Ngabalin selaku Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) yang menyatakan “Otak Sungsang” kepada Ketua PP Muhammadiyah Dr. Busyro Muqoddas, S.H, M.Hum, maka Lembaga Bantuan Hukum PP Muhammadiyah melalui Direktur LBH, Taufik Nugroho SH, MH dan Sekretaris Jamil Burhan, SH memberikan pernyataan sikapnya secara tertulis dan diterima redaksi Panjimas.
Adapun pernyataan sikap LBH PP Muhammadiyah yang dibuat pada tanggal 17 Mei 2021 itu secara lengkap sebagai berikut :
1. Menyayangkan statemen yang muncul dari ucapan Ali Mochtar Ngabalin, seorang Tenaga Ahli Utama KSP yang melontarkan pernyataan yang tidak sopan kepada Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr. Busyro Muqoddas, S.H.,M.Hum. Tenaga Ahli Utama KSP yang merupakan representasi dari sikap Presiden, seharusnya memberikan pernyataan yang santun dan menentramkan bukan justru membuat statemen tidak beradab yang menyakiti hati masyarakat dan justru merusak citra Presiden sebagai pemimpin tertinggi negara;
2. LBH PP Muhammadiyah tidak akan menanggapi serius statemen Ali Mochtar Ngabalin dengan melakukan upaya hukum pidana maupun perdata, namun menuntut Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal (purn) Moeldoko untuk melakukan evaluasi dan memberhentikan Ali Mochtar Ngabalin sebagai Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) agar hal serupa tidak terulang kembali dikemudian hari;
3. LBH PP Muhammadiyah tetap konsisten dan tegas mendukung sikap yang telah disampaikan Ketua PP Muhammadiyah Dr. Busyro Muqoddas, SH,M.Hum. untuk memperkuat KPK dan melawan segala bentuk upaya pelemahan KPK mulai dari revisi UU KPK hingga penonaktifan 75 orang pegawai KPK yang selama ini telah bertaruh nyawa dalam pengungkapan kasus-kasus besar di KPK;
4. Menuntut Ketua KPK untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Penonaktifan 75 pegawai KPK dan memulihkan kembali hak dan wewenangnya sebagai pegawai KPK;
5. Mengintruksikan kepada LBH Muhammadiyah di seluruh Indonesia di tingkat Propinsi dan tingkat Kabupaten/Kota serta menghimbau kader-kader Advokat Muhammadiyah di Ortom dan Perguruan Tinggi Muhammadiyah untuk bersama-sama berperan aktif dalam advokasi menjadi Kuasa Hukum bagi 75 orang pegawai KPK yang dinonaktifkan, dengan melakukan upaya litigasi maupun non litigasi agar bisa kembali aktif memperkuat KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Demikian sikap dari LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah, semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT. Amin.
LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah