JAKARTA, Panjimas – Kontroversi pidato Presiden saat menyampaikan makanan oleh-oleh lebaran rupanya masih jadi perbincangan di masyarakat. Banyak yang menyayangkan ada makanan yang haram direkomendasikan dalam kegiatan lebaran. Suara tanggapan pun datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketika redaksi Panjimas meminta pendapat dan tanggapan dari Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis pun menyampaikan pendapat dan masukannya terkait pernyataan Presiden berapa waktu lalu itu.
“Bagi umat Islam, yah teruskan saja tradisi Nusantara yakni makan ketupat. Karena Bipang itu seperti yang disampaikan dari Babi Itu hukumnya adalah Haram,” ujarnya kepada Redaksi Panjimas.
Dirinya juga berharap kepada Presiden dan konseptornya untuk lebih jeli menyampaikan sesuatu. Seandainya itu untuk kaum muslimin tentu tidak pantas dan tidak pas untuk menganjurkan Bipang sebagai makanan yang dinikmati saat lebaran seperti saat ini.
“Tetapi seandainya untuk mereka yang libur karena lebaran atau untuk non muslim misalnya untuk perayaan kenaikan Isa Al Masih tentu cara mengucapkannya bisa dipilah-pilah dan berbeda,” tutur KH Cholil pada Senin, (10/5/2021)
Dirinya juga menyampaikan kalau untuk yang muslim, tentu saja makan panganan khas Nusantara yang halal. Sedangkan yang non muslim ada Bipang. Sehingga hal itu menjadi tidak salah faham dalam mengkomunikasikan informasi yang ada.
Seperti diketahui bersama Presiden Jokowi menyampaikan dalam pidatonya, “Untuk bapak/ibu dan saudara-saudara yang rindu kuliner khas daerah atau yang biasa mudik dan membawa oleh-oleh. Sekarang bisa memesannya secara online,” tutur Jokowi dalam pidatonya di sebuah video yang ramai dilihat masyarakat.
“Kalau yang rindu makan Gudeg Jogja, Bandeng Semarang, Siomay Bandung, Empek-empek Palembang atau Bipang Ambawang dari Kalimantan dan yang lainnya maka sekarang bisa tinggal pesan dan akan diantar sampai ke rumah,” ucapnya.