JAKARTA, Panjimas – Dalam keputusan terbaru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) akhirnya lembaga tinggi negara dibidang hukum itu membatalkan Surat Keputusan Bersama pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
MA memerintahkan Menteri Agama (termohon I), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (termohon II) dan Menteri Dalam Negeri (termohon III) mencabut SKB tersebut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021,” sebagaimana bunyi petikan putusan tersebut dikutip Jumat (7/5/2021).
Perkara nomor: 17/P/HUM/2021 ini merupakan permohonan yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
Adapun majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan hakim anggota masing-masing Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono.
Hakim menilai SKB mengenai pakaian seragam bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah; Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Dan karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap hakim.
Secara lengkap 6 poin isi SKB 3 Menteri adalah sebagai berikut :
1. SKB 3 Menteri hanya menyasar sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah.
2. Peserta didik, pendidik, maupun tenaga kependidikan berhak memilih memakai seragam dan atribut tanpa kekhususan keagamaan atau seragam dan atribut dengan kekhususan keagamaan.
3. Pemerintah daerah dan sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
4. Mewajibkan kepala daerah dan kepala sekolah mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari sejak keputusan bersama tersebut ditetapkan.
5. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini
6. Apabila terjadi pelanggaran terhadap SKB ini, maka akan diberikan sanksi.
Sementara itu, SKB 3 Menteri ini juga mengatur mengenai sejumlah sanksi bagi sekolah dan Pemda yang melanggar. Saksi-sanksi itu meliputi:
A. Pemda dapat memberikan sanksi disiplin bagi sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Gubernur dapat memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota berupa teguran tertulis dan atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Kementerian dalam negeri:
1. Dapat memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota berupa teguran tertulis dan atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan.
2. Memberikan sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait BOS dan bantuan pemerintah lain yang bersumber dari Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan.
E. Kementerian Agama
1. Melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemda dan atau sekolah yang bersangkutan.
2. Dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.