GARUT, Panjimas – Tidak sia-sia perjuangan dan pengorbanan yang dilakukan masyarakat dan seluruh kaum muslimin di Garut selama berapa waktu terakhir untuk meminta kepada pemerintah Kab Garut agar dihentikannya pembangunan rumah ibadah jemaat Ahmadiyah yang tidak berizin dan ilegal karena melanggar kesepakatan yang ada.
Pembangunan tempat ibadah Ahmadiyah dihentikan melalui Surat Edaran Bupati Garut bernomor : 4511/1605/Bakesbangpol yang ditandatangani pada 6 Mei 2021.
Surat Edaran itu isinya adalah tentang Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia serta Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kp Nyalindung, Kec : Cilawu Kab Garut Jawa Barat.
Adapun surat edaran dibuat dan ditujukan kepada warga masyarakat yang ada dan jemaat Penganut Ahmadiyah Indonesia.
Dasar pelarangan dalam surat edaran itu adalah berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agam, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 3 Tahun 2008, Nomor : 199 Tahun 2008 Tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat.
Masih ada dasar hukum yang lainnya yang dipakai. Yakni berdasar Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat dan Hasil Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kab Garut tanggal 3 Mei 2021 terkait Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (BAKORPAKEM).
Untuk di lokasi tempat pembangunan itu sendiri kini dalam pantauan aparat keamanan gabungan antara TNI-Polri serta Satpol PP Pemkab Garut. Di lokasi bangunannya sendiri kini terpasang tanda penghentian pembangunan tempat ibadah tersebut.
Berkat kerja keras dan perjuangan dari semua elemen masyarakat Garut yang terdiri dari Ormas Pagar Aqidah, Persatuan Santri dan Pemuda Garut (PESPAGAR) serta Ormas GARIS maka tempat ibadah jemaat Ahmadiyah yang berada di lokasi RT 01/01 Desa Ngamplang, Cilawu Kab Garut akhirnya dihentikan pihak terkait.