JAKARTA, Panjimas – Untuk yang kesekian kalinya fakta membuktikan bahwa seorang Habib Rizieq Shihab (HRS) adalah seseorang yang memiliki kecerdasan dan nalar intelektual yang tinggi. Hal ini sudah dibuktikan di beberapa peristiwa dan kejadian. Salah satu yang terakhir adalah yang terjadi pada lanjutan sidang pengadilan pada hari Rabu, (5/5/2021).
Seperti yang terlihat saat saksi ahli bahasa dimintai keterangannya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Ahli bahasa yang bernama Andika Dutha Bachari hadir dipersidangan untuk didengarkan kesaksiannya.
Saat itu HRS mempertanyakan definisi kata ‘Onar’ yang diklaim ahli bahasa Andika Dutha Bachari sebagai ‘resah’ dalam lanjutan sidang perkara kasus hasil swab RS Ummi. Habib Rizieq mencecar Andika soal sumber rujukan yang digunakannya dalam mendefinisikan kata ‘Onar’.
Pada awalnya, Andika menyampaikan adanya berita bohong dapat menimbulkan keresahan. Dia menyebutkan keresahan inilah yang disebutnya sebagai keonaran.
“Adapun maksud onar dalam UU itu silakan dibaca keterangannya, itu bukan gejala material, tapi psikis. Bukan gejala material dalam pengertian keributan terjadi, ada bacok-bacokan, tapi sebetulnya itu gejala psikologis. Makanya didefinisikan onar itu resah,” kata Andika di PN JakTim Jl Dr Sumarno, Cakung. Jakarta Timur
Ahli bahasa itu menyampaikan kalau menilai keresahan sebagai bagian dari keonaran. Menurutnya, keonaran juga bisa timbul dari segi psikologis.
“Mungkin tidak dalam bentuk material, tapi psikologi, kecemasan. Tidak dilakukan tapi itu bohong. Pada gejala kecemasan yang ditimbulkan atau resah, apakah itu bagian dari onar ?” tanya Jaksa saat itu.
“Ya jelaslah. Onar itu kan kata kuncinya secara literal, secara harfiah, itu resah. Resah onar itu, Yang Mulia, galau…,” jelas Andika.
Berapa detik kemudian, Hakim ketua Khadwanto sempat menyela pernyataan Andika. Dia menanyakan soal apakah resah itu secara individual atau komunal.
“Sebentar, itu resah secara individual atau komunal?” sela hakim.
“Ini gejala individualnya, Yang Mulia. Kalau komunal itu kacau,” jelas Andika.
Karena dianggap blunder dalam penyampaiannya, maka HRS kemudian mencecar pernyataan Andika itu terkait definisi onar sebagai resah.
Habib Rizieq kemudian mengungkapkan, bahwa arti yang disampaikan ahli bahasa itu tidak ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
“Bicara tentang keonaran, keonaran dalam KBBI ini diartikan, satu, huru-hara dan gempar, kedua, diartikan keributan dan kegaduhan. Pertanyaan saya, tadi Anda mengartikan onar itu resah, galau, gaduh ya, ini yang saya tanya yang di KBBI, buku apa yang menjadi rujukan Anda? Karangan siapa? Halaman berapa yang mengatakan onar itu artinya resah? Sebab, di KBBI nggak disebut resah,” tegas Habib Rizieq.
“Mohon, saya minta rujukannya. Anda seorang ahli, seorang ahli itu harus punya sumber rujukan. Teori siapa yang dipakai, Anda tidak boleh buat teori sendiri sebagai ahli di persidangan ini,” tambahnya HRS
Mendapat pertanyaan tersebut Andika kelihatan tampak gelagapan. Kemudian ia berkelit mengaku mendapatkan definisi itu dari buku berbahasa asing.
Kembali Habib Rizieq menanyakan sumber bahasa Indonesia yang mengatakan arti onar sebagai resah.
“Saya tidak hanya membaca buku bahasa Indonesia saja. Makanya tadi saya katakan ada terminologi sosiologis dan saya mengatakan onar ini sebenarnya terminologi sosiologis,” kata Andika.
“Tetapi anda kan bukan seorang ahli sosiologi, Anda kan ahli bahasa. Saya tanya onar diartikan resah itu rujukannya ke mana. Kalau tadi Anda mengatakan onar dikatakan kegaduhan, rujukannya ada di KBBI disebut, tapi onar diartikan resah ini di KBBI tidak ada. Saya mau tahu, dari mana anda bawa itu kata resah?” cecar Habib Rizieq kemudian.
“Saya tidak menemukan dalam (buku) bahasa Indonesia,” kelit Andika yang terpojok tak mampu menjawab.
Seperti diketahui dalam kasus tes Swab RS Ummi, Habib Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab yang dilakukan di RS Ummi, Bogor. Persidangan kasus itu masih berlangsung sampai saat ini.