JAKARTA, Panjimas – Polemik pembangunan rumah ibadah Ahmadiyah di Garut kembali memulai proses babak baru. Setelah diam-diam jamaah pengikut Ahmadiyah tetap melanjutkan pembangunan rumah ibadah (kuil) yang sudah dilarang dibangun dan dan hentikan setelah hasil keputusan SKB 3 Menteri berdasarkan kesepakatan tingkat Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Garut.
“Ternyata setelah kesepakatan itu dibuat mereka secara terang terangan melanjutkan pembangunan. Masyarakat muslim nyalindung yang hanya 30% meminta bantuan kami dari Ormas Pagar Aqidah dan Persaudaraan Santri dan Pemuda Garut (Pespagar) beserta Ormas GARIS. Sehingga kami mengadakan audiensi dengan Kesbangpol,” ujar Mas Jo selaku perwakilan PESPAGAR
Dalam musyawarah yang dilakukan pada 12 November 2020 sebenarnya telah ada kesimpulan dan kesepakatan bersama yang intinya adalah bahwa jamaah Ahmadiyah tidak akan melanjutkan pembangunan tempat ibadah (Kuil) yang berada di RT 01/RW 01 Desa Ngamplang, Cilawu Kab Garut. Namun rupanya jemaat Ahmadiyah tetap membangkang dan mengingkari kesepakatan yang ada dengan melanjutkan pembangunan sarana ibadah kaum Ahmadiyah. Sehingga hal itu yang membuat masyarakat sekitar protes dan menolak keras atas kegiatan pembangunan itu.
“Munculnya aksi penolakan warga ini dipicu oleh sikap Jamaat Ahmadiyah yang diam-diam mencuri kesempatan untuk terus melanjutkan pembangunan tempat ibadah mereka,” tandas mas Jo
Kesbangpol Garut pun merespon dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk mengadakan pertemuan dan rapat beserta unsur FORKOPINDA untuk menyelesaikan masalah kasus ini.
“Terakhir kemarin kami menghadap Bupati Garut untuk segera mengambil tindakan tegas agar menutup pembangunan tempat ibadah agama Ahmadiyah tersebut,” pungkasnya.