Tim Advokasi Ulama dan Aktivis Protes Keras Terhadap Penangkapan Munarman Yang Menyalahi HAM
JAKARTA, Panjimas – Berkaitan adanya penangkapan terhadap Munarman, Tim Advokasi Ulama & Aktivis (TAKTIS) melakukan Protes keras dan memberikan pernyataan sikapnya yang ditandatangani oleh M. Hariadi Nasution SH. MH, CLA, C.Med selaku ketua TAKTIS pada Selasa, (27/4/2021)
Berikut pernyataan sikap resmi yang disampaikan TAKTIS berkaitan penangkapan Munarman di rumahnya pada Selasa, (27/4/2021) di daerah Pamulang, TangSel.
Sehubungan dengan adanya penangkapan terhadap klien kami yakni H. Munarman, S.H., dengan ini kami sebagai kuasa hukum yang tergabung dalam TIM ADVOKASI ULAMA & AKTIVIS (TAKTIS) menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa setiap proses penegakan hukum haruslah menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan asas hukum;
2. Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang;
3. Bahwa Klien Kami adalah advokat yang merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, sehingga apabila dipanggil secara patut-pun Klien Kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut, akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap Klien Kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima Klien Kami sebagai panggilan;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 ayat (1) KUHAP Klien Kami seharusnya mendapatkan bantuan hukum dari Penasihat hukum yang dipilihnya sendiri terlebih ancaman pidana yang dituduhkan terhadap Klien Kami adalah di atas 5 (lima) tahun sehingga Klien Kami wajib mendapatkan bantuan hukum, akan tetapi hingga saat ini kami sebagai Kuasa Hukum, mengalami kesulitan untuk bertemu dengan Klien Kami;
5. Bahwa terhadap tuduhan keterlibatan Klien Kami dengan ISIS, sejak awal Klien Kami dan Ormas FPI telah secara jelas membantah keras, karena menurut Klien Kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh Klien Kami;
6. Bahwa Klien Kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya;
7. Bahwa terhadap temuan di gedung eks sekretariat DPP FPI kami informasikan bahwa yang ditemukan oleh pihak kepolisian adalah deterjen dan obat pembersih Toilet yang dahulu biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudhu dan toilet masjid dan musholla;
8. Bahwa perihal buku-buku yang disita di rumah Klien kami, buku-buku tersebut merupakan koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan pribadi Klien Kami;
Berdasarkan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi Hak Asasi Klien Kami, karenanya kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia. Demikian press release ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
A.n Tim Advokasi Ulama & Aktivis
M. Hariadi Nasution, S.H., M.H., CLA., C.Med.