JAKARTA, Panjimas – Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten di bidang halal merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Sesuai amar dan amanat regulasi, kebutuhan SDM halal mutlak harus dipenuhi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPJPH, Mastuki menyatakan upaya-upaya strategis menyiapkan SDM halal sedang digencarkan. Salah satunya memperkuat peran perguruan tinggi.
“Perguruan tinggi merupakan institusi pendidikan yang berperan besar mempersiapkan SDM. Dengan potensi yang dimiliki, perguruan tinggi sangat strategis menyiapkan SDM halal,” ungkap Mastuki saat membuka Pelatihan Penyelia Halal Angkatan XIII yang diadakan Halal Institute bekerjasama dengan Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga, Senin (26/4).
Mastuki lebih lanjut mengatakan, saat ini jumlah SDM halal yang ada sangat jauh dari yang dibutuhkan. Karenanya optimalisasi peran perguruan tinggi diharapkan menjadi bagian dari percepatan penyediaan SDM halal.
“Jaminan produk halal dengan cakupan yang sangat luas membutuhkan infrastruktur dan ekosistem halal. Hal ini dapat terwujud jika ditopang oleh SDM yang memadai. Misalnya auditor halal, penyelia halal, juru sembelih halal, pengawas halal, dan pendamping halal seperti diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021,” imbuhnya.
Mastuki yang juga Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal menjelaskan penyiapan SDM halal di perguruan tinggi dapat diwujudkan melalui lima ranah strategis. Pertama, perguruan tinggi dapat mendirikan Pusat Kajian Halal atau Halal Center.
“Pusat Kajian ini bisa berfungsi sebagai pembinaan halal untuk sertifikasi halal, sosialisasi, edukasi, literasi halal, memberikan konsultasi, pembinaan, serta berperan melalui satgas halal, duta halal, dan lainnya,” urainya.
“Yang kedua, perguruan tinggi dapat mengoptimalkan riset dan pengembangan di bidang halal. Hal ini dapat terintegrasi dengan pusat penelitian atau bekerja sama dengan lembaga penelitian, kementerian/lembaga, atau penelitian dosen, disertasi, tesis, skripsi, dan sebagainya”, tambahnya.
Peran lain yang bisa dilaksanakan perguruan tinggi, menurut Mastuki adalah pelatihan SDM halal. Caranya membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang fokus pada penyediaan SDM halal seperti misalnya manajer halal, penyelia halal, auditor halal, pendamping halal, pengawas halal, juru sembelih halal, chef halal, dan lain-lain.
Peran keempat, perguruan tinggi mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), baik mendirikan LPH sendiri ataupun bekerja sama dengan LPH lain. Dengan begitu, perguruan tinggi dapat menciptakan kemudahan layanan dan akses audit halal, yang diperkuat dengan laboratorium halal, yang didukung dengan auditor halal profesional.
“Selanjutnya, peran perguruan tinggi juga dapat dilakukan melalui institusionalisasi kajian halal secara akademik dalam bentuk kegiatan akademis. Misalnya melalui mata kuliah, pembukaan program studi, jurusan atau fakultas” tutupnya.