JAKARTA, Panjimas – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun Peta Jalan Kemandirian Pesantren (PJKP). Peta jalan ini disusun sebagai tindak lanjut dari salah satu program utama Presiden Joko Widodo untuk segera mewujudkan kemandirian pesantren di Indonesia.
“Alhamdulillah, draf Peta Jalan Kemandirian Pesantren sudah memasuki tahap uji publik. Tahap awal proses uji publik kami gelar di Bogor selama dua hari, 15 – 16 April 2021,” terang Dirjen Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani di Bogor pada Kamis (15/4/2021).
Menurut pria yang akrab dipanggil Dhani ini, uji publik dilakukan untuk menggali masukan, saran, dan kritikan dari berbagai pemangku kepentingan. “Kami juga hadirkan perwakilan pesantren yang sudah memiliki ekonomi mapan, seperti Ponpes Sidogiri dan Ponpes Al Ittifaq Ciwedey, Bandung agar bisa ikut membahas draf peta jalan yang telah disusun,” ujar Ali Ramdhani.
“Uji publik juga menghadirkan pembahas dari Bank Indonesia (BI), Kemenko Perekonomian, dan media. Kehadiran perwakilan dari kementerian dan lembaga ini diharapkan memberikan pemahaman yang makin luas begitu pentingnya kemandirian pesantren,” sambungnya.
Ketua Pokja PJKP Hasanuddin Ali menambahkan, penyusunan draf PJKP melibatkan 30 anggota yang merupakan representasi dari stakeholder/elemen perwakilan kementerian/lembaga. Tim penyusun dipimpin oleh Alissa Wahid, putri Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid. Draf final PJKP ini rencananya akan diserahkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Presiden Jokowi dalam waktu dekat.
Menurutnya, saat ini di Indonesia terdapat tidak kurang dari 30.549 pesantren dengan jumlah santri mencapai 4,2 juta jiwa. Dari jumlah itu, hanya sebagian kecil pesantren yang memiliki keunggulan ekonomi.
Hasanuddin optimistis jika potensi yang ada dapat dimaksimalkan, pesantren yang umumnya berada di pelosok perdesaan akan menjadi kekuatan tersendiri bagi pondasi ekonomi warga. “Hal ini tak berlebihan. Sebab umumnya warga pesantren juga warga desa atau kampung,” ujar Hasanuddin.
Merujuk data Puslitbang Kementerian Agama, Hasanuddin mengungkapkan, kondisi ekonomi atau kemandirian pesantren Indonesia dapat diklasifikasikan ke dalam empat klaster. Pertama, pesantren yang tidak punya usaha sama sekali. Kedua, pesantren yang punya usaha tetapi kecil dan hanya menghidupi dirinya sendiri. Ketiga, pesantren yang memiliki usaha yang besar tetapi kurang tersentuh oleh strategi manajemen pemasaran. Keempat, pesantren yang punya usaha mandiri dan bisa menghidupi warga lain atau produknya sudah keluar daerah, bahkan ke luar negeri.
“Potensi-potensi ini harus dikelola agar menjadi kekuatan riil bagi pertumbuhan ekonomi umat dan bangsa secara menyeluruh,” terang Hasanuddin Ali, yang juga Tenaga Ahli Menteri Agama.
Hadir dalam proses uji publik ini, para Staf Khusus Menag, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur, serta tim penyusun PJKP.