JAKARTA, Panjimas – Dalam kesaksian yang disampaikan oleh Bima Arya dalam persidangan kasus tes Swab di RS UMMI Bogor yang menjadikan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan menantunya Habib Hanif Alatas sebagai tersangka itu pun disesalkan oleh Walikota Bogor, Bima Arya.
Menurut pengacara HRS, saat dicecar tentang siapa yang dilaporkan dalam kasus tersebut. Bima Arya pun mengatakan bahwa yang dilaporkan adalah pihak dari RS UMMI Bogor bukannya HRS ataupun juga Habib Hanif.
“Saya sesalkan kenapa bisa menyeret nama Habib Rizieq Shihab dan Habib Hanif padahal yang dilaporkan adalah RS UMMI Bogor,” ujar Bima Arya seperti yang disampaikan kembali oleh Penasihat Hukum HRS yakni Aziz Yanuar SH pada Rabu,(14/4/2021).
Maka menurut pengacara muda tersebut artinya adalah ada laporan yang dikembangkan oleh tangan-tangan kreatif sehingga HRS dan Habib Hanif terkriminalisasi. Padahal menurutnya juga pihak Satgas Covid 19 Kota Bogor tidak pernah laporkan HRS dan Habib Hanif bahkan menyesalkan bisa terjadi persidangan yang membuat HRS dan menantunya tersebut menjadi terpidana.
Sehingga Aziz Yanuar, SH itu kemudian mengatakan siapa sebenarnya yang sangat kreatif untuk merekayasa kasus ini sehingga mengakibatkan HRS dan menantunya tersebut menjadi tersangka dan dipidana.
“Berita pada hari Kamis, (26/11/2020) di berbagai media itu juga mengatakan kalau Bima Arya menyampaikan bila HRS saat itu kondisinya sehat dan dalam keadaan baik. Karena berita tersebut dimulai dari dia, sehingga bukti yang pertama kali disebarkan bahwa HRS ada di RS UMMI maka dirinya juga harus bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi tersebut,” pungkas Aziz