JAKARTA, Panjimas – Adalah suatu hal yang sangat tidak manusiawi dan tidak wajar apabila suatu kesalahan yang diperbuat sudah membayar denda atas kesalahan tersebut. Kemudian yang bersangkutan juga sudah minta maaf dan kemudian di proses pengadilan diberikan tuntutan hukuman yang berlebihan dan terkesan tidak manusiawi.
Seperti yang disampaikan oleh salah satu penasihat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) yang menilai tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus kerumunan di Petamburan dan Mega Mendung akan diberikan tuntutan yang berlebihan dan sangat tidak wajar.
“Adalah suatu kedzaliman yang luar biasa dalam tuntutan terhadap Habib Rizieq itu berupa hukuman tambahan, pencabutan hak hak tertentu dan perampasan aset. Bayangkan hak-hak yang bakal dicabut itu adalah hak sebagai bapak (wali), hak sebagai wali nasab yang jelas ini merupakan pelanggaran syariat, hak menjalankan mata pencaharian, hak sebagai pengajar atau guru,” kata Aziz pada Rabu, (14/4/2021)
Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan kalau tuntutan itu tidak cukup sampai disitu saja. Melainkan ada beberapa tuntutan lain yang sedang diarahkan dan dibidik ke arah HRS, antar lain adalah :
1. Dicabut hak kewarganegaraan
2. Dicabut hak politik
3. Dicabut menjalankan mata pencaharian sbg pengajar atau guru
4. Dirampas / disita aset nya
5. Dicabut hak wali nasab.
Bahkan yang sangat aneh katanya adalah seorang koruptor kelas kakap yang telah merampok triliunan rupiah uang rakyat saja selama ini tidak pernah mendapat tuntutan hukuman mengerikan seperti itu. Lantas kenapa Habib Rizieq Shihab yang bukan seorang koruptor bahkan tak pernah mencuri uang 1 Rupiah pun uang rakyat dan negara ini harus diperlakukan seperti itu dengan atas nama berkedok hukum yang ada saat ini.