JAKARTA (Panjimas.com) – Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman beberkan sosok Husein Husny yang ditangkap tim Densus 88 di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, Senin (29/3/2021) lalu. Menurutnya, yang bersangkutan telah dikeluarkan oleh FPI pada tahun 2017. Hal ini disampaikan Munarman saat menjadi narasumber di acara narasi dengan tema “Teror Untuk Siapa” yang ditayangkan oleh Trans7, Rabu (7/4/2021).
Dalam acara yang dihadiri oleh sejumlah pengamat intelejen dan terorisme seperti Soeleman B. Ponto (mantan Kepala Kabais TNI), Ridlwan Habib (Peneliti Terorisme Universitas Indonesia), Nasir Djamil (Anggota DPR Fraksi PKS). Turut dihadirkan pula melalui video call yaitu Rumadi Ahmad (Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden), Trisno Rahardjo (Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah). Boy Rafli Amar (Kepala BNPT).
Diawali dengan menayangkan cuplikan video pengakuan terduga teroris yang ditangkap diantaranya Bambang Setiono, Wiloso Jati, Zulaimi Agus. Seperti dalam video tersebut, dengan terbata-bata, ketiganya mengaku sebagai bagian dari FPI dan berniat melakukan kegiatan teror.
Dalam video yang viral sebelumnya, terduga bernama Bambang Setiono mengaku baru bergabung menjadi simpatisan FPI pada awal Desember 2020 dalam grup Majelis Ratib Yasin Waratib. Sebuah Majelis yang bisa dihadiri oleh masyarakat umum. Bambang berniat meledakkan SPBU dengan bom molotov yang dibuat oleh Zulaimi Agus berdasarkan perintah Husein Hasny, untuk menuntut bebas Habib Rizieq Shihab. Munarman sempat menduga bahwa Bambang Setiono merupakan orang yang disusupkan ke FPI pasca kepulangan Habib Rizieq Shihab pada bulan November.
Usai ditayangkan video ketiga terduga teroris yang mengaku bagian dari FPI tersebut, Munarman menjelaskan bahwa secara hukum, harus ada hubungan yang erat antara peristiwa dengan yang diklaim para terduga.
“Pertama begini, ini letakkan dulu secara hukum atau opini. Kalau secara hukum, maka sebuah entitas yang sudah almarhum (dibubarkan), itu tidak ada kaitan lagi dengan orang-orang yang mengaku simpatisan, itu satu hal, itu hukum. Karena hukum itu menganut asas kosalitas, harus ada hubungan yang erat antara satu peristiwa dengan apa yang diakui, diklaim,” ungkapnya.
Munarman menambahkan bahwa tidak mengenal para terduga teroris yang mengaku sebagai simpatisan FPI tersebut. Sedangkan FPI sendiri telah dibubarkan di akhir 2020 lalu.
“Artinya saya mau nyatakan, pertama saya tidak kenal dengan orang-orang ini, yang kedua dia mengaku simpatisan, artinya dia bukan orang FPI, dan FPInya memang sudah tidak ada, sudah almarhum,”ungkapnya.
Diungkit tentang sosok Husein al Hasny yang ditangkap di Jalan Condet, Munarman mengaku tidak mengenal. Ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan pada tahun 2017 berdasarkan surat pemberhentian secara resmi yang ditandatangani oleh pengurus FPI Jakarta Timur.
“Dia sudah diberhentikan 2017 karena sok Rambo, itu penting menurut saya. Kaitan antara perbuatan dengan pertanggung jawaban hukum itu menjadi penting. Begitu dia sudah diberhentikan, tidak ada lagi kaitan dengan organisasi yang menaungi, yang bertanggung jawab pribadinya,” ujarnya.
Munarman juga menunjukkan data oknum aparat yang terpapar terorisme, namun tidak dikaitkan dengan institusinya. Menurutnya harus fair dan adil dengan pikiran dan data, agar tidak untuk menggiring opini publik yaitu mengaitkan oknum dengan institusi atau organisasi yang menaungi.