JAKARTA, Panjimas – Sesuai dengan keputusan yang sudah dibuat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN JakTim) yang tidak menyiarkan secara online lanjutan sidang kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) hal ini tentu saja membuat masyarakat menjadi kecewa dan menyayangkan keputusan yang dibuat oleh PN JakTim tersebut.
Adapun agenda persidangan pada hari ini, Senin (12/4/2021) adalah memeriksa para saksi-saksi dari pihak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah dipersiapkan oleh Kejaksaan Agung.
Adapun alasan yang disampaikan oleh pihak Humas PN JakTim adalah agar para saksi yang didengar kesaksiannya tidak bisa berkomunikasi dan saling mendengarkan kesaksian yang diberikan didepan majelis hakim. Hal itu dianggap keterangan yang disampaikan bisa menjadi tidak jujur.
“Saat ini agenda persidangan sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi yang ada. Sehingga kami meniadakan tayangan siaran langsung (daring) dan akan kami buka kembali siaran langsung secara daring setelah agenda tuntutan, pembelaan dan agenda putusan,” ujar Adam Faisal selaku perwakilan PN JakTim.
Dirinya lantas menjelaskan agar kepada masyarakat yang mau mengetahui jalannya agenda persidangan bisa dicari informasinya di media pemberitaan yang ada selama ini.
Sebelum ini terjadi protes yang disampaikan oleh HRS saat dimana agenda eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa tidak disiarkan secara live. Hal ini tentu saja menjadi tidak adil bagi Habib Rizieq yang saat ini melakukan pembelaan.
Adapun para saksi-saksi yang rencananya akan dihadirkan oleh JPU pada hari Senin ini ada 10 saksi. Salah satu diantaranya adalah mantan Kapolresta Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto serta mantan Walikota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara.