JAKARTA, Panjimas – Akhir-akhir ini ramai di pemberitaan, bahwa Umroh dibuka Kembali untuk Ramadhan 2021. Seperti banyak berita-berita lainnya yang dipersepsikan oleh masyarakat bahwa Umroh Ramadhan 2021 sudah dibuka untuk masyarakat Indonesia.
Untuk itu DPP Syarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) melalui Ketuanya, Ihsan Fauzi Rahman, SH memberikan klarifikasi dan pemberitahuan secara resmi pada hari Kamis, (8/4/2021) yang secara tertulis juga disampaikan ke redaksi.
“Kami mengumpulkan data dan Informasi atas kebijakan-kebijakan terakhir dan terbaru dari Pemerintah. Jika dilihat dari sumber berita resmi Pemerintah Saudia, pada link dibawah ini : https://www.spa.gov.sa/viewstory.php?lang=en&newsid=2211648 dan juga berita local di Media Besar Saudi Arabia :
https://saudigazette.com.sa/article/605210/SAUDI-ARABIA/Permits-for-Umrah-and-visit-to-Two-Holy-Mosquesto-be-given-to-those-who-received-coronavirus-jab,” ujar Ihsan Fauzi
Namun dirinya juga mengatakan bahwa ada syarat baru untuk yang dibolehkan menunaikan Umrah Ramadhan 2021 yakni :
1. Telah divaksin lengkap Dua Dosis atau 14 Hari setelah dosis pertama atau sembuh setelah Terinfeksi
2. Tampilkan Tasreh dan pastikan masa berlakunya melalui Aplikasi Tawakalna
3. Booking Tasreh Umrah, Shalat dan ziarah dari aplikasi Etamarna atau tawakkalna
“Namun sebagaimana kita ketahui bersama, akses aplikasi Tawakkalna saat ini hanya untuk yang mempunyai National ID Saudia dan Iqomah (silahkan cek di : https://ta.sdaia.gov.sa/en/index) dan Sejak periode saat dibuka nya umroh pada November 2020 – Februari 2021, Jama’ah dengan Visa Umrah Saudia tidak menggunakan aplikasi tersebut,” katanya.
Qodarullah, hingga saat ini, status Indonesia masih masuk pada kategori 20 negara yang ditangguhkan “Suspended Temporary” sebagai pencegahan Penyebaran Pandemic Covid19, sehingga Warga Negara Indonesia yang berangkat ke Saudia menggunakan Visa Umrah masih belum bisa diizinkan untuk berangkat ke Saudi Arabia.
“Dan hal inipun ditegaskan oleh Konsul haji Kemenag Indonesia, bahwa edaran tersebut bukan untuk Visa Umrah Warga Negara Indonesia. Melainkan masih terbatas untuk Warga Negara Saudia atau Ekspatriat yang saat ini tinggal di Saudia. (Silahkan cek di https://kemenag.go.id/berita/read/515783/saudi-buka-izin-umrah-secara-terbatas–ini-syaratnya),” tegasnya.
Jadi, Umrah dengan Visa Umrah untuk Warga Indonesia hingga saat ini belum dibuka Kembali, dan berita paling atas tersebut yang mewajibkan vaksinasi Covid19 adalah syarat untuk Umrah di masa pandemic terbatas bagi Warga Arab Saudia dan Ekspatriat yang saat ini tinggal di Saudi Arabia.
“Kita sama-sama berdo’a pandemic ini diangkat oleh Allah SWT, dan tentunya Kebijakan Umrah untuk Indonesia dibuka kembali dengan persyaratan yang mudah dan mampu dipenuhi oleh Masyarakat Muslim di Indonesia yang sudah merindukan kembali ke Baitullah,” pungkasnya. [ES]