JAKARTA, Panjimas – Walau Majelis Hakim yang mengadili kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menolak eksepsi yang diajukan HRS dan kuasa hukum namun ada satu pesan khusus yang disampaikan pengacaranya terhadap hasil itu.
Kebenaran pasti akan menang, kemenangan adalah ketika engkau tetap dalam kebenaran,” tutur Aziz Yanuar selaku salah satu kuasa hukum HRS
Hasil putusan sela dalam persidangan pada hari Selasa, (6/4/2021) menetapkan pemeriksaan dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung itu tetap dapat dilanjutkan.
“Satu, mengadili dan menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Suparman Nyompa selaku ketua majelis Hakim di persidangan yang diadakan di PN JakTim tersebut.
Selanjutnya ketua majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan para saksi dan barang dipersidangan berikutnya.
Dalam salah satu pesan ceramahnya Habib Rizieq Shihab pernah menyampaikan kalau kewajiban Umat Islam itu berjuang dan melakukan Amar Ma’aruf Nahi Munkar yakni dengan berjuang bukan menang.
“Maka kewajiban kita adalah berjuang bukan menang. Sebab menang atau kalah itu urusan Allah. Intinya jalankan saja perjuangan ini. Menang atau kalah itu urusan Allah,” tutur Habib Rizieq
Seperti sudah diketahui sebelumnya bahwa kasus kerumunan ini sangat berbeda sekali dan jauh dari kasus kerumunan yang melibatkan Gibran, putra Presiden Jokowi saat pendaftaran Pilkada Solo. Atau juga kasus kerumunan yang melibatkan Olly Dondokambey seorang kader PDIP di Sulawesi Utara. Bahkan juga berbeda dengan kasus kerumunan Presiden Jokowi di Maumere, NTT. Yang kesemua dari kasus-kasus tersebut diatas aman-aman saja dan tidak berujung ke pengadilan.
“Maka jika kamu sekalian menolong dan membela agama Allah serta memenangkan agama Allah. Yakinlah, niscaya Allah pasti akan memenangkan kamu sekalian, pasti..,” tandas Habib Rizieq Shihab. [ES]