JAKARTA, Panjimas – Setelah menuai kritikan dan masukan berbagai pihak akhirnya Telegram Kapolri yang berkaitan peliputan yang bermuatan tindak kekerasan atau kejahatan dalam program siaran pun dicabut. Hal itu tertuang dalam STR bernomor : ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 6 April 2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono.
“Sehubungan dengan referensi di atas, kemudian disampaikan kepada kepala bahwa ST Kapolri sebagaimana referensi nomor empat diatas dinyatakan dicabut/dibatalkan,” tulis Kapolri dalam telegram tersebut.
Adapun referensi yang disebutkan itu merujuk pada Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri.
Kemudian, Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Pelaku Penyiaran dan terakhir Surat Telegram Kapolri nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021.
Sebelumnya Telegram Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang di antara isinya melarang media menampilkan arogansi dan kekerasan aparat serta ikut serta dalam kegiatan penangkapan direspon Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ilham Bintang.
“Saya pikir Telegram Kapolri itu salah alamat kalau ditujukan kepada media pers. Mungkin itu memang buat media-media Polri yang selama ini bekerjasama dengan terutama stasiun TV, membuat program seperti buser dan kawan-kawannya. Jadi, menurut saya bukan untuk media pers,” ujar Ilham dalam pernyataan tertulis, Selasa (6/4/2021). [ES]