Doa Lintas Agama Yang Disampaikan M
JAKARTA, Panjimas – Belum lama Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama yang baru. Namun sudah membuat kontroversi sebagai seorang Menteri Agama. Hal ini dikarenakan dirinya meminta agar di setiap acara yang berlangsung di Kementerian Agama diisi dengan doa dari semua agama yang ada di Indonesia.
Menteri Agama yang baru itu menyampaikan pernyataannya pada saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama secara daring dan Kuring pada hari Senin (5/4/2021) kemarin.
Hal itu tentu saja bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 28 Juli 2005, yang dilakukan pada Munas VII Majelis Ulama Indonesia yang mengeluarkan Fatwa tentang doa lintas agama yang ditandatangani ketuanya saat itu, yaitu KH Ma’ruf Amin. Dalam fatwa tersebut, MUI menetapkan hukum doa lintas agama sebagai berikut :
Doa bersama yang dilakukan oleh orang Islam dan nonmuslim tidak dikenal dalam Islam. Oleh karenanya, termasuk bid’ah.
Doa Bersama dalam bentuk “Setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran” maka orang Islam HARAM mengikuti dan mengamini Doa yang dipimpin oleh non-muslim.
Doa Bersama dalam bentuk “Muslim dan non-muslim berdoa secara serentak” (misalnya mereka membaca teks Doa bersama-sama) hukumnya HARAM.
Doa Bersama dalam bentuk “Seorang non-Islam memimpin Doa” maka orang Islam HARAM mengikuti dan mengamininya.
Doa Bersama dalam bentuk “Seorang tokoh Islam memimpin Doa” hukumnya MUBAH.
Doa dalam bentuk “Setiap orang berdoa menurut agama masing-masing” hukumnya MUBAH.
Jadi MUI telah mengeluarkan fatwa menyangkut doa bersama ini.
Sebagai seorang Menteri Agama yang baru, seharusnya Yaqut harusnya mengikuti Fatwa MUI ini, bukan kemudian malah membuat fatwa baru yang meresahkan umat.
Pada kenyataannya adalah umat Islam justru lebih banyak taat dan mengikuti arahan dan fatwa dari MUI ketimbang apa yang disampaikan oleh Yaqut tersebut.
Bahkan ketua umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) melalui ketua umumnya, Gomar Gultom meminta agar praktik pembacaan doa dari semua agama itu dipikirkan baik-baik. Gomar menilai sudah ada protokol baku yang selama ini dipraktikkan oleh banyak pihak.
“Namun praktiknya haruslah dipikirkan baik-baik. Sesungguhnya dalam berbagai kesempatan sudah ada semacam protokol yang baku, seseorang membacakan doa seraya meminta agar semua yang hadir berdoa menurut agama masing-masing,” ujar Gomar pada Senin, (5/4/2021). [ES]