JAKARTA, Panjimas – Saat ini dimana kasus terorisme hangat dibicarakan di masyarakat namun tiba tiba datang berita yang cukup mengagetkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuat masyarakat jadi berfikir tentang situasi saat ini.
Pimpinan KPK menerbitkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus dugaan Korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret nama Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM yang sekaligus mantan ketua KPK, Busyro Muqoddas tak habis pikir terhadap langkah yang diambil oleh KPK ini. Hal itu menurutnya telah meruntuhkan prinsip The Rule Of Law serta demokrasi yang bebas diskriminatif.
“Hal ini telah mencampakkan asas yang fundamental yakni, keadilan masyarakat sebagai Victim Kolektif yang berdampak pada perampokan uang negara,” ujar Busro pada (1/4/2021).
Masih menurut dirinya, SP3 skandal korupsi ratusan triliun milik negara ini rentan akan menular ke setiap kasus Mega korupsi yang dibelakangnya ada peran elite politik dan bisnis papan atas yang berposisi sebagai kreditur politik dalam pemilu lalu dan sangat mungkin akan ditutup lewat SP3.
Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang mengatakan “Penghentian Penyidikan terkait dugaan Korupsi yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim (SN) selaku pemegang saham pengendali di Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) bersama-sama Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN,” katanya.
Hal ini tentu saja merupakan pertama kalinya KPK menghentikan kasus korupsi atau penerbitan SP3. [ES]