JAKARTA, Panjimas – Menyikapi kondisi terbaru terkait adanya peledakan bom di Makassar, SulSel dan penembakan terduga teroris di Mabes Polri dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menyampaikan sikapnya.
Pernyataan sikap Dewan Pimpinan MUI itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, KH Miftahul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI, H Amirsyah Tambunan di Jakarta pada Rabu, (1/4/2021)
Secara lengkap pernyataan sikap MUI tersebut adalah sebagai berikut :
PERNYATAAN DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG PERISTIWA PELEDAKAN BOM DI MAKASSAR SU hiLAWESI SELATAN DAN AKSI PENEMBAKAN TERDUGA TERORIS DI MABES POLRI
==================================
Nomor : Kep-615/DP-MUI/IV/2021
Sehubungan dengan terjadinya peristiwa peledakan bom di Makassar, Sulawesi Selatan pada Ahad, 28 Maret 2021 pukul 10.00 WIT dan peristiwa aksi penembakan terduga teroris di Mabes Polri pada Rabu, 31 Maret 2021 pukul 16.30 WIB.
Maka Dewan pimpinan Majelis Ulama Indonesia setelah mendengar penjelasan dan masukan dari berbagai pihak, serta mempertimbangkan berbagai hal, terutama Fatwa MUI nomor 3 tahun 2004 tentang Terorisme, dengan memohon ridha Allah SWT menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
1. Menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada para korban dan keluarganya. Peledakan bom yang menyebabkan kerusakan dan korban hilangnya nyawa merupakan tindakan teror yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan ajaran agama;
2. Bom bunuh diri di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam/dar al-da’wah) hukumnya HARAM dan bukan merupakan tindakan mencari kesyahidan (‘Amaliyah al-Istisyhad), tapi merupakan salah satu bentuk tindakan keputus-asaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs);
3. Menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak bersikap reaktif serta mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat yang berwenang;
4. Mengajak semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dalam rangka pencegahan terkait dengan aksi-aksi kekerasan yang mengatasnamakan ideologi dan agama tertentu;
5. Mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengarus-utamakan Wasathiyatul Islam, yaitu pemahaman agama yang berpegang pada metodologi penetapan hukum (manhajiy), dinamis (tathawwuriy), mengedepankan paham (tawassuthy), sehingga menjaga diri dari sikap ekstrem, baik dalam bentuk berlebih-lebihan menjalankan agama (ifrath) maupun meremehkan perkara agama (tafrith).
6. Mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah bergerak cepat merespon peristiwa tersebut dan mendorong agar dilakukan pengusutan secara tuntas perstiwa tersebut secara jujur dan adil, demi memulihkan ketenangan dan kepercayaan masyarakat.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan, semoga dapat dijadikan pedoman bagi semua pihak dalam menyikapi peristiwa tersebut, agar di kemudian hari tidak terulang kembali.
Jakarta, 18 Sya’ban 1442 H/01 April 2021 M
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum,
KH. MIFTACHUL AKHYAR
Sekretaris Jenderal,
H. AMIRSYAH TAMBUNAN