KARANGANYAR, Panjimas – Pada hari Jumat (26/3/2021) siang sekitar 10 orang utusan dari Dewan Tanfidziah Persaudaraan Alumni (PA) 212 Kabupaten Karanganyar mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar untuk beraudensi dan menyampaikan aspirasinya dengan Ketua Kejari Karanganyar.
‘’Kami datang kesini untuk meminta kepada Kejaksaan Agung agar menghentikan semua proses hukum yang diberlakukan kepada Imam Besar Kami, Habib Rizieq Syihab dan kami tidak akan mundur selangkah pun dan tetap berjuang menegakkan kebenaran serta keadilan di negeri ini. Dan jika permasalahan HRS tetap diproses kami menuntut perlakuan yang baik, sopan, dan beradab,’’ kata Ustad Fadlun Ali selaku koordinator perwakilan yang sekaligus Ketua PA 212 Karanganyar di aula Kejari Karanganyar, Jumat (26/3/2021).
Pengurus PA 212 Karanganyar diterima Kajari setelah beberapa hari lalu mengirim surat untuk beraudiensi. Karena mereka berjanji akan datang dengan 10 orang perwakilan, dan berjanji bertindak sopan, memenuhi protokol kesehatan, mereka akhirnya diterima langsung. Dalam kesempatan itu, pengurus lengkap PA 212 Karanganyar betul-betul datang ber-10, dan simpatisan lainnya berada di luar. Petugas dari Polres Karanganyar tampak berjaga-jaga sejak usai Jumatan di depan Kantor Kejari sampai Polres.
“Yang namanya rekayasa hukum itu sudah terjadi sejak zaman dahulu sehingga jika HRS diadili dengan masalah rekayasa, yang hasil tes swab, kerumunan, dan lainnya, itu memang lumrah. Apalagi Pancasila yang menjadi dasar negara negeri ini, sila kedua dan kelima sungguh masih jauh kenyataannya,’’ kata Ustad Sukma salah satu perwakilan yang menyampaikan nasihatnya.
Maka menurut mereka, karena itulah PA 212 tidak akan berhenti berjuang demi tegaknya sila kedua dan kelima itu apapun rintangannya. Dan mereka meminta HRS yang masalahnya penuh rekayasa itu dibebaskan, jika negeri ini tidak ingin memperoleh azab karena sewenang-wenang memperlakukan cucu Rasulullah itu.
Mulyadi Sajaer yang baru 26 hari menjabat Kajari Karanganyar, mengatakan kalau tuntutan itu secepatnya dikirim ke Kejagung. Dia sejak awal menganggap PA 212 bagian dari dinamika kekhasan lokal di Karanganyar, dan diapun bersedia menerima asal sesuai prokes yang ada. [ES]