JAKARTA, Panjimas – Dalam sidang lanjutan kasus kerumunan yang dilakukan, Habib Rizieq Syihab (HRS) menyampaikan eksepsinya (pembelaan). Dimana HRS mengatakan kalau pihak Kepolisian dan Kejaksaan melakukan upaya permufakatan jahat karena menyamakan undangan acara Maulid Nabi dengan hasutan melakukan kejahatan. Keturunan ke 38 dari Rasulullah Saw itu juga menyebut hal itu bagian dari bentuk logika sesat.
“Maka di sinilah Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad Saw dengan hasutan melakukan kejahatan. Logika berpikir Kepolisian dan Kejaksaan yang menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad Saw dengan hasutan melakukan kejahatan adalah logika sesat dan menyesatkan,” ucap Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari Jum’at (26/3/2021).
“Saya dan panitia Maulid mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad Saw dan menjadikannya sebagai suri tauladan, bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan. Jika undangan Maulid difitnah oleh Kepolisian dan Kejaksaan sebagai hasutan kejahatan berkerumun, maka saya khawatir ke depan nanti maka panggilan Azan untuk shalat ke masjid atau undangan kebaktian di gereja serta imbauan ibadah di Pura dan Klenteng juga akan difitnah sebagai hasutan kejahatan berkerumun, sehingga ini akan menjadi kriminalisasi agama,” tandasnya.
Dalam penyampaian eksepsinya, Habib Rizieq juga mengajak Kepolisian dan Kejaksaan agar bertaubat dan memohon ampun kepada Allah. Beliau mengatakan bahwa hasutan kejahatan dalam kasusnya merupakan fitnah.
“Demi Allah saya bersumpah bahwasanya hanya manusia tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan. Karenanya, melalui sidang ini, saya serukan kepada kepolisian dan kejaksaan, segeralah tobat kepada Allah SWT sebelum kalian kena azab Allah SWT,” tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, berbeda dengan kasus kerumunan yang melibatkan Gibran putra Presiden saat mendaftar Pilkada Solo ataupun kasus kerumunan Olly Dondokambey Kader PDIP di Sulawesi Utara dan banyak lainnya yang tidak diproses hukum dan aman-aman saja, kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab memang berbuntut panjang bahkan berujung penahanan pada beliau dan para mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI).
Sementara Habib Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor. Habib Rizieq kemudian didakwa melakukan penghasutan terkait kerumunan di Petamburan. Atas perbuatannya itu, Habib Rizieq didakwa pasal berlapis.
Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan:
1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. [ES]