JAKARTA (Panjimas.com) – Dalam sidang pembacaan Eksepsi, Habib Rizieq Shihab (HRS) menyebut nama walikota Bogor Bima Arya yang melakukan kriminalisasi terhadapnya dan sejumlah eks pimpinan FPI lainnya ketika berobat di Rumah Sakit Ummi.
“Saya dan menantu saya Habib Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tata dijadikan tersangka atas laporan Bima Arya atau pegawainya,” ujarnya dalam sidang pembacaan eksepsi, Jumat (26/3/2021).
HRS melanjutkan bahwa tuntutan itu tetap dilakukan Bima Arya meskipun Ia telah berjanji mencabut laporan tersebut. Terlebih, ketika janji itu diklaimnya diungkapkan di depan Habib dan Ulama Kota Bogor.
“Tapi faktanya Walikota Bogor Bima Arya telah bohong dan khianat terhadap habib dan ulama,” terangnya.
Menurutnya, hal itu jelas merupakan kejahatan Walikota Bogor bersama Kepolisian dan Kejaksaan. Khususnya menyangkut kriminalisasi terhadap pasien, dokter dan rumah sakit.
“Jika saya merahasiakan hasil pemeriksaan saya, karena memang pasien dilindungi UU Kesehatan,” katanya.
HRS menyesalkan Bima Arya yang langsung koar-koar di berbagai media, sehingga menimbulkan kehebohan dan sangat mengganggu proses perawatannya di RS UMMI, sekaligus mengganggu ketenangan RS Ummi.
Akibatnya, Ummi dibanjiri aneka karangan bunga dari para pengirim yang tidak jelas pada 27 November 2020. Salah satu pesan karangan bunga yang dia ingat adalah “HRS POSITIF COVID”.
Akibat dari sikap Bima Arya juga membuat banyak pemberitaan yang tidak bisa dijamin kebenarannya di media sosial. HRS menyayangkan hal tersebut karena informasi palsu yang beredar berkaitan dengan kondisi kesehatannya.