JAKARTA (Panjimas.com) – Imam Besar Habib Rizieq Shihab (IB HRS) diprediksi akan menjalani pidana penjara sampai target yang telah ditentukan, yakni melewati tahun 2024, hal ini diungkapkan oleh Direktur HRS Center sekaligus ahli hukum pidana Dr. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H kepada Panjimas.com.
“Variasi ancaman delik yang demikian sistemik berkorelasi dengan target tersebut,” ujarnya.
Dr. Abdul Chair menduga kuat target pemidanaan IB HRS terhubung dengan Pilpres 2024. Terlebih lagi ada indikasi dan potensi calon tunggal atau masa jabatan presiden selama 3 periode yang tengah menjadi perbincangan.
HRS yang dikenal masyarakat sebagai penggerak utama aksi damai 212 bersama umat Islam berhasil menumbangkan arogansi kekuasaan dan pencalonan Ahok di pentas Pilgub DKI Jakarta tahun 2017 waktu itu.
“Ketakutan akan terulangnya mobilisasi aksi 212 menjadi dasar IB HRS harus dipidana sesuai dengan target,” pungkas Dr. Abdul Chair.