Persidangan HRS Selanjutnya Dilakukan Secara Langsung (Offline)
JAKARTA, Panjimas – Setelah melalui proses persidangan yang menuai protes dan kecaman berbagai pihak karena dinilai menyalahi perundang-undangan yang ada. Akhirnya pada persidangan ke 3 yang dilakukan pada hari Selasa, (23/3/2021) Majelis Hakim mengabulkan keinginan Habib Rizieq Syihab (HRS) dan tim penasihat hukum yang menginginkan proses persidangan dilakukan secara langsung (offline).
Hasil keputusan tersebut sepertinya memang sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku. Sekaligus memenuhi asas keterpuasan dan keadilan masyarakat luas (publik).
Banyak warga masyarakat dan praktisi hukum yang mengapresiasi hasil keputusan tersebut. Sebab selaku terdakwa, Habib Rizieq dkk harus juga diberikan kesempatan untuk hadir sidang secara langsung. Sungguh aneh bila sidang terus dipaksakan secara virtual disaat para terdakwa sudah menyatakan penolakan.
Majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait sidang offline. Sidang Habib Rizieq selanjutnya akan digelar secara langsung atau offline dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Mega Mendung, Jawa Barat.
“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” kata Hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Majelis hakim mencabut penetapan sidang online Habib Rizieq Shihab melalui penetapan Nomor 221/Pidsus/2021. Dengan begitu, sidang Habib Rizieq Shihab selanjutnya diselenggarakan secara offline.
Hakim meminta penasihat hukum mematuhi jaminan yang telah diserahkan. Apabila dilanggar, pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali.
“Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali,” ujar Suparman Nyompa selaku Ketua Majelis Hakim.
Berikut ini putusan Hakim terkait permohonan sidang offline Habib Rizieq Shihab.
1. Mengabulkan permohonan pemohon
2. Mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online
3. Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang
4. Memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasihat hukumnya, keluarganya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rutan negara
5. Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan akan ditinjau kembali. [ES]