MEKKAH (Panjimas.com) – Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Eko Hartono, melakukan pertemuan dengan Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) atau Tarhil Sumaysi, Mekkah, Kolonel Kholid Athiah Al-Luhaibi, beserta jajarannya.
Pertemuan yang berlangsung Selasa, 16 Maret 2021, di ruang kerja Kepala Tarhil, membahas penguatan kerjsa sama dalam pengurusan exit permit bagi Warga Negara Indonesia yang ditahan di Tarhil karena melanggar keimigrasian negara setempat atau yang dikenal dengan sebutan WNI Overstayer (WNIO).
Disampaikan Konjen, kerja sama KJRI Jeddah dan Tarhil Shumaysi hingga saat ini terjalin baik dalam penanganan Warga Negara Indonesia yang dipulangkan melalui skema deportasi..
Untuk itu, Konjen Eko Hartono menyampaikan terima kasih kepada Kolonel Kholid Athiah Al-Luhaibi dan jajarannya yang telah memberikan pelayanan baik kepada para WNI yang berada di Tarhil hingga pemulangan mereka ke tanah air.
Konjen juga mengapresiasi kerja sama baik Kepala Departemen Repatriasi Tahanan Perempuan, Kolonel Abdul Latif As-Sumaali, Kepala Departemen Repatriasi, Kolonel Mutlaq Al-Utaibi, Kepala Bagian Technical Support (Data Komputer), Letnan Kolonel Muhammad Ali Siddiq Ilaji dan jajaran staf teknis pelaksana, di antaranya, Mayor Jamil dan Sersan Majid.
Konjen RI Jeddah berharap kiranya Tarhil Shumaysi memberikan kemudahan pengurusan exit permit bagi WNI sakit yang bervisa umroh, ziarah dan visa kerja yang telah dilaporkan kabur (balagh hurub).
Tahun lalu, tambah Konjen Eko Hartono, KJRI Jeddah mencatat sebanyak 3.430 WNI dipulangkan melalui Tarhil Shumaysi dengan skema deportasi. Angka ini berkurang hingga lebih dari separuh dibanding 2019 akibat penutupan layanan tahil selama pandemi Covid-19.
Banyaknya WNIO di Arab Saudi, khususnya di wilayah kerja KJRI Jeddah, disebabkan masih banyaknya WNI yang masuk ke Arab Saudi tidak melalui prosedur yang semestinya. Padahal, lanjut Konjen, Pemerintah RI telah menghentikan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk sektor domestik, seperti Asisten Rumah Tangga (ART).
“Tapi mereka diberangkatkan dengan berbagai modus, antara lain, dengan visa umrah dan visa kunjungan (ziarah),” terang Konjen kepada Kepala Tarhil.
Lebih lanjut Konjen juga menjelaskan, moratorium pengiriman PMI sektor domestik dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan. Sebab, sisi pelindungan terhadap PMI yang bekerja di sektor domestik masih dinilai sangat lemah dan rentan.
Hingga saat ini, imbuh Konjen kepada Kepala Tarhil, KJRI Jeddah terus mendata jumlah WNI termasuk WNIO di wilayah kerja KJRI Jeddah. Sebagian WNI masuk ke Arab Saudi secara tidak prosedural sehingga tidak terdata di database KJRI Jeddah melalui penandatanganan atau legalisasi perjanjian kerja.
Di sela pertemuan, Konjen beserta jajaran diizinkan mengunjungi dan menyapa langsung 40 WNIO yang siap dipulangkan dalam pekan ini.
Turut hadir mendampingi Konsul Jenderal RI Jeddah dalam pertemuan tersebut Pelaksana Fungsi Konsuler (PFK)-1 merangkap Koordinator Pelayanan dan Pelindungan Warga (KPW) KJRI Jeddah, Safaat Ghoful, Staf Teknis/Konsul Imigrasi, Ahmad Zaeni, dan Staf Teknis/Konsul Tenaga Kerja, Mochamad Yusuf.