JAKARTA, Panjimas – Terhadap perilaku anggota petugas kepolisian yang mengaku atas perintah JPU melarang dengan menahan beberapa orang advokat di pintu gerbang halaman PN Jakarta Timur agar tidak dapat menghadiri persidangan mendampingi kliennya disikapi dan diberikan tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya dari pengacara, Damai Hari Lubis (DHL) selaku Sekretaris DK. DPP KAI
Dirinya mengatakan, adalah sebuah peristiwa atau tragedi yang sangat memalukan, oleh sebab selain Para Advokat tersebut resmi serta sah persyaratan diri mereka sebagai advokat, diantaranya mereka telah memiliki BAS / Berita Acara Sumpah sesuai aturan SEMA / Surat edaran Mahkamah Agung dan juga telah memiliki identitas KTA masing- masing dari Organisasi Advokat, merujuk perundang- undangan terkait izin untuk bersidang.
“Termasuk memiliki keabsahan selaku kuasa hukum melalui surat kuasa dari kliennya ( HRS ) dalam perkara terkait Melakukan Kerumunan atau Pelanggaran terhadap Prokes Covid 19,” ujar Damai Hari Lubis pada (22/3/2021).
Menurutnya, sikap penghalangan bersidang ini, pada hakekatnya justru merendahkan selain wibawa para advokat yang dilarang masuk pada pelaksana peran dan fungsi mereka di PN Jakarta Timur, juga adalah bentuk penghinaan dengan cara melecehkan wibawa peran dan fungsi profesi advokat secara umum, termasuk merendahkan harkat serta martabat daripada organisasi-organisasi advokat
Secara substantif lebih merupakan pelecehan terhadap UU. NO. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, juga telah Merendahkan serta Membuat Tak Berarti KUHAP selaku UU.No. 8 Tahun 1981 yang mengatur tentang fungsi Hakim, Jaksa dan Penasihat Hukum ( Advokat ) dalam praktek penanganan perkara pidana, diantaranya menghadiri untuk mendampingi kliennya ( pemberi kuasa ) dalam setiap pemeriksaan di Kepolisian RI
“Serta mendampingi untuk melakukan pembelaan hukum di setiap waktu persidangan dan untuk mendampingi kliennya saat persidangan di hadapan badan peradilan sejak awal sampai dengan vonis dan seterusnya sampai dengan tingkat banding dan kasasi maupun sampai dengan Peninjauan Kembali atau Herziening,” kata DHL pada (22/3/2021)
Masih menurutnya, maka agar tak terulang kembali tragedi yang sarat dengan tipikal atau pola arogansi yang ditampakkan dari seorang atau beberapa aparat Polri dan Juga Oknum Jaksa yang memerintahkannya, terlebih dilakukan dihadapan publik ( di pintu gerbang Pengadilan Jakarta Timur ) hendaknya mesti diprotes keras oleh semua organisasi advokat yang menaungi para advokat yang dihalangi dalam kegiatan profesinya dimaksud.
Lebih lanjut dia katakan, agar peristiwa perilaku sebagai tragedi yang memalukan yang hakekatnya menyinggung kewibawaan serta merendahkan fungsi penegakan hukum selain terhadap para advokat juga terhadap semua para penegak hukum dimata masyarakat, khususnya terhadap para advokat dan organisasi mereka bernaung.
Dirinya juga menyampaikan, dikhawatirkan seandainya ( hal ) ini dibiarkan, maka bisa jadi pemandangan obstruktif yang dilakukan Pihak Kepolisian dan atau Kejaksaan akan berulang kembali pada lain kesempatan.
“Sehingga peran advokat menjadi kerdil, seolah bukan profesi yang dilindungi oleh undang-undang, justru seolah hanya pelengkap dan setiap saat bisa dicampakkan oleh profesi atau organisasi lain ( Polisi, Jaksa atau Hakim ) yang seolah advokat dibawah atau underbow atau bagian daripada kekuasaan mereka atau bahkan advokat adalah kasta terendah daripada para aparatur penegak hukum,” pungkasnya. [ES]