JAKARTA, Panjimas – Mencermati kejadian dimana kehadiran para jaksa hadir di ruangan seorang terdakwa yang disidangkan secara online membuat banyak pihak mengutuk dan mencela sikap tersebut dan merupakan sebuah pelanggaran yang dilakukan dan terjadi pada lanjutan sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) pada (19/3/2021).
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Aziz Yanuar selaku salah satu Kuasa Hukum dari HRS yang memberikan tanggapannya secara tertulis atas kejadian tersebut kepada redaksi Panjimas pada Senin, (22/3/2021).
“Pasal 7 ayat (4) PERMA No 4 Tahun 2020 tentang administrasi perkara pidana di pengadilan secara elektronik disebutkan hanya : Penasihat hukum, petugas rutan/lapas dan petugas IT yang boleh ada di ruangan tempat terdakwa disidangkan secara elektronik,” ujar Aziz Yanuar SH MH dalam keterangannya.
Sehingga menurut dirinya, apa yang dilakukan hakim dengan membiarkan kehadiran jaksa secara ilegal di Rutan Bareskrim secara nyata melanggar dan mengangkangi PERMA No 4 Tahun 2020 yang dijadikan dasar hukum menyidangkan HRS di pengadilan virtual.
Untuk itu dirinya selaku salah satu penasihat hukum HRS melakukan protes keras dan menyayangkan terhadap pelanggaran yang terjadi tersebut yang jelas-jelas dilakukan Jaksa dan atas sepengetahuan Majelis Hakim. [ES]