JAKARTA, Panjimas – Menyikapi proses persidangan hari Jumat (19/3/2021) dimana Habib Rizieq Shihab yang melakukan protes dan keberatan kalau dirinya diperlakukan tidak beradab dengan cara dipaksa, didorong dan dihinakan saat akan mengikuti sidang online di Rutan Mabes Polri, Jakarta.
Banyak pihak yang turut ambil bagian memberikan komentar dan pendapatnya. Termasuk salah satunya adalah Ahmad Michdan, selalu Wakil Ketua Pembina Tim Pembela Muslim (TPM) yang diwawancarai Panjimas pada Jumat (19/3/2021).
Menurutnya, jika benar Habib di dorong apalagi dipaksa karena tidak sependapat dengan cara persidangan secara online yang di laksanakan oleh Pengadilan dan Kejaksaan berdasarkan Perma 04 thn 2020 tentang Administrasi dan persidangan perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik
“Sementara Habib minta di lakukan sidang offline berdasarkan pasal 154 KUHAP , maka itu merupakan perbuatan melangar HAM , tidak boleh memaksakan sidang online kalau terdakwa tidak mau atau berkeberatan,” ujarnya.
Masih menurutnya, apalagi Perma tidak mengharuskan bahkan Habib sebagai terdakwa di perlakukan tidak beradab dan menyalahi ketentuan per Undang-undangan.
“Beliau mempunyai Hak Ingkar berkeberatan di sidangkan oleh Majelis yang bersangkutan di jamin oleh UU No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 17 ayat 1 dan 2 yang bunyinya, ayat 1 pihak yang di adili mempuyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkara , ayat 2 Hak Ingkar,” tandasnya.
Sebagaimana menurutnya adalah ayat 1 tentang Hak seseorang yang di adili untuk mengajukan keberatan yang di sertai dengan alasan terhadap seorang Hakim yang mengadili perkaranya.
“Selain Pasal 154 KUHAP , pasal 64 KUHAP , Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum,” pungkasnya. [ES]