JAKARTA, Panjimas – Setelah Persidangan pada hari Selasa (16/3/2021) yang berakhir dengan keluarnya (walk-out) para penasihat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) karena protes persidangan yang berjalan secara online dan dikuti pula HRS yang minta izin kepada majelis hakim untuk juga ikut keluar ruangan di Mabes Polri karena tidak setuju proses pengadilan yang tidak adil dan diskriminatif tersebut.
Maka pada hari Kamis,(18/3/2021) Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar SH menyampaikan bahwa orang-orang dari Kejaksaan telah mendatangi Rutan Mabes Polri untuk membawa panggilan sidang online hari Jum’at (19/3) besok, walaupun Habib Rizieq sudah menegaskan tidak akan hadir jika sidang masih mau dipaksakan secara Online atau Daring.
HRS juga menolak menandatangani surat panggilan sidang, dan menegaskan dirinya dan terdakwa lainnya siap hadir Sidang kalau Offline atau hadir langsung secara fisik di Pengadilan sesuai amanat UU.
“Benar pada hari Rabu malam kemarin beberapa orang Jaksa datang ke Rutan Mabes Polri membawa panggilan Sidang Online HRS dkk untuk hari Jum’at esok dengan alasan belum ada penetapan Hakim untuk Sidang Offline. Maka HRS dkk pun menolak menandatangani Surat Panggilan Sidang, dan menyatakan tidak akan hadir Sidang Online. HRS dkk hanya siap hadir untuk Sidang Offline di Pengadilan sesuai amanat UU”, ujar Aziz Yanuar kepada Panjimas.
Pengacara itu juga mengatakan kalaupun ada penjemputan secara paksa dengan satu truk pasukan bersenjata sekalipun, maka Habib Rizieq akan melawan karena ia memiliki Hak sebagai Terdakwa. Habib Rizieq meminta Hakim dan Jaksa untuk berhenti bikin gaduh, dan silahkan lanjutkan sidang secara Virtual hingga vonis tanpa Terdakwa.
“Komitmen dari Habib Rizieq sudah jelas, kalau pun ada jemput paksa dengan satu truk pasukan bersenjata sekali pun, maka akan “dilawan”, yaitu dilawan sesuai dengan hak-hak yang diatur oleh hukum yang berlaku, karena Hak Terdakwa dilindungi UU. Jadi para Hakim dan Jaksa udah gak usah bikin gaduh. Silakan Hakim dan Jaksa lanjutkan saja sidangnya hingga Vonis tanpa Terdakwa,” pungkasnya. [ES]