JAKARTA (Panjimas.com) – Pakar hukum pidana Dr. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H menyatakan bahwa penangkapan yang berujung penahanan dan penetapan status tersangka merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, namun keduanya dapat dipisahkan. Hal ini disampaikan kepada Panjimas.com, Ahad (14/3/2021).
“Pada masing-masing dapat menjadi objek praperadilan. Penangkapan dan penahanan terhadap IB HRS (Habib Rizieq Shihab) tidak sah karena belum dilakukan pemeriksaan pendahuluan sebagai calon tersangka, sebagaimana dimaksudkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,” ungkapnya.
Pakar hukum pidana yang sekaligus sebagai pendiri HRS Center menambahkan bahwa pemeriksaan calon tersangka demikian penting, sebab berkaitan dengan dua alat bukti minimal dan pemenuhan unsur pasal yang dikenakan. Terlebih masuknya delik penghasutan (Pasal 160 KUHP), menurutnya cenderung dipaksakan.
“Apakah masuk akal, mengundang ummat dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan termasuk delik penghasutan?” ujarnya.
Dr. Abdul Chair berharap putusan praperadilan kedua ini didasarkan asas “kepastian hukum yang adil”. Pada sesi wawancara melalui kanal youtube, Ia mengaku bahwa pada dasarnya persoalan hukum yang mendera HRS adalah sebuah persoalan yang mudah, namun terkesan dipersulit.