JAKARTA, Panjimas – Beredarnya informasi yang menyebutkan tentang ditangkapnya seorang pimpinan beserta kelompoknya yang diduga sebagai kelompok aliran sesat yang ada di Pandeglang pada hari Kamis (11/3/2021) kemarin mendapatkan apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI Pusat yang diwakili oleh Ustadz Abu Deedat Syihabuddin selalu Ketua Lembaga Dakwah Khusus (LDK) MUI menegaskan bahwa apa yang dilakukan aparat dalam hal ini Polres Pandeglang yang sudah mengamankan kelompok yang diduga aliran sesat itu sudah tepat dan memang sudah seharusnya aparat melakukan tugas dan kewenangannya terhadap masalah dan persoalan sosial dan keamanan di masyarakat.
“Saya mendengar kelompok aliran ini kecil dan lokal saja. Dulu pernah berkembang di daerah Sunda dengan nama aliran Hakekok. Tapi kelompok aliran itu sudah dibubarkan dan sekarang muncul yang baru lagi di daerah Pandeglang. Maka dalam hal ini semua pihak harus ikut peduli terhadap mulai bermunculan kembali kelompok-kelompok yang menyimpang dan sesat seperti ini,” ujar Ustad Abu.
Menurut pengurus MUI Pusat itu kembali berkembangnya beberapa kelompok-kelompok keci aliran yang menyimpang dari ajaran agama ini tidak terlepas dari situasi dan kondisi yang berkembang di negara ini. Dimana dengan dalih kebebasan dan Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga mereka para kelompok aliran menyimpang ini merasa mendapat peluang dan angin segar untuk mulai bermuculan kembali di masyarakat.
“Untuk itu kepada pemerintah, aparat terkait, alim ulama dan Umaro mari kita perkuat kembali eksistensi aqidah umat ini sesuai dengan tuntunan yang diajarkan dalam ajaran agama masing-masing. Sebab kelompok aliran menyimpang ini bisa berasal dari agama yang ada di Indonesia,” tutur Ustad Abu lagi.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan kalau dari sisi seorang muslim harus lebih meningkatkan kembali pemahaman kita terhadap tuntutan yang ada di dalam Al-Qur’an dan As-Sunah yang memang itu menjadi panduan bagi kita sebagai muslim.
Seperti diketahui sebuah kelompok yang bernama Balaksuta dengan pimpinannya yang bernama Aria (52) ditangkap pada hari Kamis (11/3) bersama anggota kelompoknya disebuah kebun kelapa sawit yang ada di Kp Pemukiman, Desa Karangbolong, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang dan kini kelompok itu diamankan di Polres Pandeglang.
“Peran pemerintah dalam hal ini harus hadir dan turut melindungi warga negaranya terhadap bahaya kelompok aliran sesat dan menyimpang bukan hanya yang lokal dan kecil seperti yang ada di Pandeglang ini. Tapi juga terhadap bahaya kelompok aliran agama yang sesat dan menyimpang yang sudah besar. Karena kelompok aliran sesat ini sudah level nasional bahkan sudah sampai tingkat dunia. Maka peran negara dan pemerintah hadir untuk melindungi warga negaranya,” pungkasnya