BEKASI, Panjimas – Setelah hampir 3 bulan sengketa yang terjadi antara panitia pembangunan mushollah Al Muhajirin, Water Garden Perum Grand Wisata dengan pengembang PT Putra Alvita Pratama (Sinarmas Grup) yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang berakhir dengan proses perdamaian.
Kedua belah pihak sudah menyepakati untuk mengakhiri sengketa melalui jalur perdamaian. Sehingga yang harus dilakukan selanjutnya adalah soal pengurusan izin yang belum lengkap.
“Intinya adalah sikap saling menghormati dan menghargai antar pemeluk agama dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Hal ini menjadi penting karena ini sesungguhnya adalah amanat konstitusi,” ujar Rahman Khalid SH MH selaku Ketua Yayasan Musholla Al Muhajirin yang digugat oleh pengembang
Seperti diketahui sebelumnya bahwa dalam mediasi sebelumnya pihak pengembang menuntut kepada panitia pembangunan mushollah yang melarang untuk menggunakan speaker saat adzan, dilarang untuk mengadakan pengajian dan mengadakan sholat Jumat. Akhirnya karena tuntutan itulah pihak panitia pembangunan musholla melawan gugatan yang dilakukan pengembang di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
“Pada hari Rabu, (10/3/2021) akhirnya terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak dan itu menjadi keputusan yang diambil majelis hakim,” tutur Rahman Khalid kepada Panjimas.
Selanjutnya masih menurut Rahman, yang lainnya seperti masalah pelaksanaan ibadah dan pembangunan tempat ibadah tidak dipermasalahkan lagi oleh Putra Alvita Pratama selaku penggugat.
“Untuk masalah izin mendirikan bangunan (IMB) akan diurus oleh penggugat, namun jika dalam waktu 3 bulan tidak selesai, maka pengurusan izinnya akan dilakukan pihak panitia pembangunan,” pungkasnya