JAKARTA, Panjimas – Protes keras pun dilayangkan penasihat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus HRS saat ini. Dari pihak penasihat hukum paling tidak, menilai ada beberapa manuver dan langkah yang dilakukan JPU untuk mempersulit pihak penasihat hukum dalam membantu kliennya.
Menurut Aziz Yanuar SH selaku penasihat hukum HRS yang mengatakan bahwa sampai saat ini mereka selaku penasihat hukum belum menerima turunan berita acara pemeriksaan (BAP) dan itu menurut dirinya adalah salah satu bentuk sikap yang tidak profesional yang ditunjukkan oleh pihak Kejaksaan dalam penanganan kasus yang cukup menyita perhatian publik ini.
“Sikap tidak profesional dilakukan oleh JPU dalam menangani perkara HRS dengan tidak memberikan kepada kami turunan berita acara pemeriksaan sampai dengan saat ini,” ujar Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya kepada Panjimas, Rabu (10/3/2021)
Menurut penasihat hukum padahal apa yang dilakukan oleh JPU bertentangan dengan pasal 72 KUHAP yang menyatakan : “Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, maka pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan guna kepentingan pembelaan”.
Dirinya juga mengatakan bahwa upaya tim penasihat hukum untuk meminta turunan dari BAP itu sudah diusahakan dengan berbagai upaya.
“Mulai dari tanggal 16 Februari 2021 kami ke Kejaksaan Agung (ada bukti tanda terimanya) sampai kemudian tanggal 2 Maret 2021 kami juga mendatangi Kejari Jakarta Timur tapi hampir tiap hari kami datangi, selalu tidak ada berkas yang kami bisa peroleh untuk kasus ini,” beber Aziz.
Menurut dirinya hal ini seperti sedang di ping pong. Saat tim penasihat hukum berada di Kejaksaan Agung katanya sudah di Kejari Jakarta Timur, tetapi ketika datang kesana dibilang masih menunggu dari Kejaksaan Agung.
“Kami menilai pihak jaksa melakukan manuver dan tindakan akrobatik hukum, maka kami sarankan untuk merombak kurikulum yang ada di fakultas hukum untuk mengakomodir berbagai keanehan dalam penanganan kasus HRS dan yang lainnya,” kata Aziz.
Termasuk penasihat hukum juga mencatat ada beberapa pasal-pasal selundupan yang sengaja dimasukkan dalam kasus ini yang tujuannya untuk menjerat HRS dan yang lainnya dan itu menurutnya adalah kerja-kerja dari JPU yang sangat luar biasa kreatif dan inovatif mulai dari sejak kejaksaan menerima berkas dari kepolisian.
“Yang lebih parah lagi adalah, adanya pasal-pasal selundupan dan tambahan itu dijadikan sarana menjerat HRS dan yang lainnya untuk dalil penghukuman dan penghakiman. Bahkan termasuk pasal-pasal yang tidak ada hubungannya dengan kasus protokol kesehatan dan kasus tes Swab dan itu digunakan dakwaan pihak kejaksaan,” pungkasnya