JAKARTA, Panjimas – Menyoal kasus hukum terkait peristiwa kerumunan yang terjadi di Petamburan dan Megamendung serta perkara yang terjadi di RS UMMI Bogor, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengatakan bahwa hal ini adalah sesuatu yang aneh dan tidak wajar.
Melalui komunikasi via online, Aziz Yanuar SH selaku kuasa hukum Habib Rizieq pun mengatakan kalau kasus-kasus diatas yang saat ini sedang masuk tahap persidangan terkesan dipaksakan kasusnya dan kentara sekali ada target yang ingin dicapai.
“Kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung itu terkait pasal 160 KUHP; 216 KUHP; 93 UU 6/2018; 14 (1) UU 4/1984; 82 (1) UU 16/2017; 59(3) Perppu 2/2017 itu ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara tapi prosesnya ngotot sekali dipaksakan harus ada yang dijebloskan, ini kan aneh dan tidak wajar,” ujar Aziz Yanuar
Maksudnya adalah hanya karena orang mengaku sehat dan merasa sehat tapi pada pandangan lain dikatakan tidak sehat kemudian diancam hukuman 10 tahun.
“Ini makanya saya katakan sekali lagi, kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung itu layak dan pantas masuk rekor MURI, ini luar biasa sekali,” tandas Aziz pada (10/3/2021)
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa kalau ada yang berbicara bahwa ini adalah berbicara masalah hukum, dirinya menjadi tersenyum dan tidak habis pikir. Sebab menurutnya hal itu terkesan menjadi perkara pesanan yang ada tendensi harus sesuai dengan target dan pesanan yang ada.
Aziz juga merinci beberapa perkara dan kasus-kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung itu yang saat ini masuk dalam proses persidangan adalah :
1. Perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa HRS.
2. Perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt untuk terdakwa Haris Ubaidillah, KH Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
3. Perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, dengan terdakwa HRS.
majelis hakim : Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
Sedangkan Perkara yang terkait di RS UMMI adalah :
1. Perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa HRS.
2. Perkara bernomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas.
3. Perkara untuk terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dengan nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Majelis Hakim : Khadwanto, Mu’arif, dan Suryaman.
Perkara-perkara diatas itu menurut Aziz sangat unik dan ajaib. Kenapa demikian, Menurutnya unik karena di seluruh jagat raya hanya ini kasus kerumunan yg para pelakunya didenda, dipidana, bahkan ditangkap dan ditahan serta diancam dengan ancaman hukuman 6 tahun.
“Sangat ajaib karena dalam jutaan kerumunan di Republik ini banyak yang tidak di sanksi bahkan di denda pun tidak. Unik dan ajaib..Guinness Book of Record dan MURI wajib catat ini,” tuturnya
Masih menurutnya penambahan pasal 10 huruf b KUHP dan pasal 35 KUHP sangat sangat jelas agendanya adalah menghabisi HRS dkk dengan cara mengincar aset mereka dan hak kehidupan (politik dan hak hak kehidupan bermasyarakat lain)
“Ini sangat jelas politik dan tidak ada urusan dengan Prokes atau urusan Covid. Ini jahat dan dzholim. Masyarakat harus tahu kejahatan politik ini melalui pintu kejaksaan dijalankan misi yang dahsyat ini. Sangat gila sekali, ini,” pungkasnya