JAKARTA, Panjimas – Banyak pihak-pihak yang berharap agar ada penuntasan kasus pembunuhan yang terjadi terhadap 6 orang laskar pengawal Habib Rizieq Shihab untuk segera dituntaskan dan mendapatkan jalan keluar terhadap penyelesaian kasus yang sudah lebih dari 3 bulan itu terjadi dan belum ada titik terang yang bisa diharapkan untuk bisa memberikan rasa keadilan kepada para korban dan keluarga korban.
Untuk itu pada hari Selasa, (9/3/2021) pukul 10 pagi sebanyak 7 orang yang mewakili dan tergabung di dalam Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar di KM 50 datang ke Istana Merdeka untuk menyampaikan rekomendasi temuan dan keinginan yang disampaikan TP3 kepada Presiden Jokowi.
Juru bicara TP3, Abdullah Hehamahua yang diwawancarai Panjimas mengatakan kalau TP3 menyampaikan kepada bapak Presiden bahwa kasus pembunuhan di KM 50 adalah pelanggaran HAM berat. berbeda dgn rekomendasi Komnas HAM.
“Yang kedua juga kami sampaikan bahwa TP3 minta agar kasus KM 50 disidangkan di Pengadilan HAM, bukan Pengadilan biasa,” ujar Abdullah Hehamahua kepada Panjimas pada Selasa (9/3/2021)
Setelah mendengar apa yang disampaikan oleh TP3 dari pihak Presiden mengatakan bahwa ada 2 point penting. Yang pertama, kasus KM 50 akan diproses secara adil, transparan dan akuntabel.
“Selanjutnya, pemerintah juga terbuka untuk terima temuan dari TP3 yang sudah kami sampaikan itu,” tutur Abdullah
Pertemuan yang berlangsung singkat sekitar 15 menit itu dihadiri oleh 7 orang perwakilan Tim TP3 yakni, Amin Rais, KH Muhidin, Marwan Batubara, Sambo, Adnan, Firdaus Syam dan Abdullah Hehamahua sendiri.