JAKARTA (Panjimas.com) – Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) memastikan, Haris Pertama tetap sebagai Ketua Umum KNPI yang sah dan sesuai AD/ART. Menurut Medya Rischa Lubis selaku Ketua Bidang Hukum DPP KNPI saat ini pihaknya masih solid dibawah Ketum Haris Pertama.
“Pertama-tama kami sampaikan bahwa DPP KNPI di bawah Ketum Haris Pertama sampai saat ini solid. Pertemuan di Hotel Ritz Carlton itu bukan merupakan rapat pleno DPP KNPI. Itu hanya pertemuan biasa saja,” ujarnya seperti dilansir viva.co.id.
Haris Pertama juga merespon adanya rapat pleno yang mengatasnamakan DPP KNPI yang telah memutuskan pemecatannya dan mengangkat Ketua Umum yang baru. Menurutnya untuk memecat Ketua Umum harus melalui KLB.
“Makanya untuk memecat Ketum itu harus melalui KLB, terkecuali wafat, berhalangan tetap, terpidana dan atau mengundurkan diri,” tulisnya di media sosialnya, Senin (8/3/2021).
Haris Pertama menjelaskan jika masih bersifat dugaan, tersangka, atau melanggar AD ART, yang bisa memutuskan hanya melalui Kongres Luar Biasa atau melalui RAPIMPURNAS (MPP). Meskipun demikian, putusannya tetap akan disahkan di Kongres atau KLB. Ia kemudian menutup pernyataannya dengan prinsip yang diembannya.
“Agama saya mengajarkan Janganlah kebencianmu kepada satu kaum membuatmu tidak berlaku adil aturan harus tegak, meskipun kebencianmu thd seseorang itu sdh menggunung,” pungkasnya.
Gonjang-ganjing di tubuh KNPI, diduga usai berhasil melaporkan Abu Janda terkait dugaan rasisme dan SARA ke Bareskrim Mabes Polri sampai tahap penyidikan. Pleno yang diselenggarakan di Hotel mewah beberapa hari yang lalu dinyatakan ilegal. Hal tersebut ditandakan dengan poster atau meme yang dimuat di akun sosmednya bertuliskan “GUGAT PLENO ILEGAL, Forum OKP Nasional” disertai hastag #KITABERSAMAHARISPERTAMA.